Pages

 
Showing posts with label ISLAMI. Show all posts
Showing posts with label ISLAMI. Show all posts

Friday, 18 May 2018

JAUHI SIFAT UJUB

0 comments
Ujub ialah PERASAAN kagum atas diri sendiri. Merasa diri HEBAT. Bangga diri. Terpesona dengan kehebatan diri.
Perasaan ujub bisa datang  kapan saja.

Orang yang rajin ibadah merasa kagum dengan ibadahnya.
Orang yang berilmu, kagum dengan ilmunya.
Orang yang cantik, kagum dengan kecantikannya.
Orang yang dermawan, kagum dengan kebaikannya.
Orang berjabatan tinggi, kagum dgn jabatannya.
Orang yg bijak berpidato, kagum dgn pidatonya,
Orang yang berdakwah, kagum dengan dakwahnya.
Orang yang pandai masak, kagum dengan masakannya.
Orang yang pandai menjahit, kagum dengan jahitannya.
Orang yang pandai menghias, kagum dengan hiasannya.

Wahai sahabatku!semua kelebihan atau keistimewaan itu adalah milik Allah dan diberikan Allah kepada manusia.
Sufyan at-Tsauri mengatakan ujub adalah perasaaan kagum pada dirimu sendiri sehingga kamu merasa bahwa kamu lebih mulia dan lebih tinggi dari yang lainnya.

Muthrif rahimahullah telah berkata, “Kalau aku tidur tanpa tahajud dan bangun dalam keadaan menyesal, adalah lebih baik dari aku bertahajud tetapi merasa kagum dengan amalan tahajud tadi.”

Seorang sahabat Nabi Abu Ubaidah al-Jarrah yang menjadi imam. Setelah selesai beliau berkata, “Syaitan sentiasa menghasut aku supaya merasa aku ini lebih hebat dari orang di belakangku. Aku tidak mau jadi imam sampai kapanpun.

Ingatlah, semua kelebihan adalah anugerah dari Allah, oleh karna itu kagumlah hanya kepada Allah, bukan pada diri sendiri.
Sesungguhnya Allah tidak suka kepada orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri."
(Surah An-Nisaa', sebahagian ayat 36)

Nabi saw. bersabda, "Apabila seorang lelaki sedang berjalan dengan memakai baju yang rapi dan rambut yang disisir rapi, menyebabkan dia merasa kagum dengan pakaian dan dandanan rambutnya (perasan ganteng/cantik). Lalu Allah tenggelamkan dia ke dalam muka bumi dan dia terus ditenggelamkan sampai hari kiamat.”
(HR Bukhari dan Muslim)

Nabi saw. bersabda, "Ada tiga hal yang dapat membinasakan diri seseorang yaitu pelit yang ditaati, hawa nafsu yang diikuti dan ujub (rasa kagum dengan diri sendiri).”
(HR Al-Bazzar dan Al-Baihaqi)

Imam Nawawi rahimahullah berkata,”ketahuilah bahwa keikhlasan niat terkadang dihalangi oleh penyakit ujub. siapa saja ujub dengan amalnya sendiri maka akan terhapus amalnya". (Syarh Arba’in)

Semoga tulisan ini bermanfaat buat saya dan para pembaca.
Read more...

SIAPAKAH_DAJJAL...???

0 comments
●DAJJAL ialah seorang MANUSIA yang telah ditangguhkan ajalnya.
Dia diberi kelebihan oleh ALLAH SWT untuk menguji keimanan MANUSIA.
●Makanan orang orang beriman ketika DAJJAL keluar nanti hanyalah { T4 } yaitu:
Tasbih { Subhanallah }.
Tahmid { Alhamdulillah.
Tahlil { Laa ilaahaillallah}
Takbir { Allahu Akbar}.
●Sahabat bertanya:
*"Yaa RASULULLAH, bisa kenyangkah ?"
"Tidak " MANUSIA akhir zaman berdzikir hanya sebagai cara untuk terus bersabar
dengan lapar".
●Kita akan sellalu puasa sunnah.
Sebab waktu DAJJAL keluar nanti, Kita hanya bertahan hidup dengan tasbih,
Karena DAJJAL akan memonopoli semua makanan diatas muka bumi.
●Beberapa kelebihan kelebihan yang ALLAH SWT berikan kepada DAJJAL adalah:
~Bisa menyuburkan tanaman.
~Bisa menurunkan hujan.
~Bisa menghidupkan orang yang sudah mati.
●Bagaemana DAJJAL bisa keliling DUNIA cuma dalam waktu 40 hari ?.
Ketahuilah bahwa pergerakan DAJJAL itu bagaikan hujan yang ditiup oleh angin.
●DAJJAL akan menjadi pemimpin DUNIA.
Semua pemerintahan nanti akan berada dibawah kekuasaannya, maka DAJJAL akan mengakui dirinya sebagai TUHAN.
●DAJJAL akan menyuruh MANUSIA mengakui bahwa DIA adalah TUHAN.
Barang siapa yang mengakui DAJJAL sebagai TUHAN maka dia akan menjadi KAFIR, tetapi dia dapat kemewahan DUNIA.
Dan barangsiapa yang tak mengakuinya maka dia akan menderita... Hari_pertama_DAJJAL_di_DUNIA=

Setahun.
Hari kedua 2 =Sebulan.
Hari ketiga 3 =Seminggu.
Hari keempat 4 =Sampai hari ke 40=Hari hari biasa..
●DAJJAL itu penipu besar,
Sebagian besar pengikutnya adalah WANITA dan KANAK KANAK, karena mereka itu mudah diperdaya. ♧♡♤Sabda NABI SAW:
*" Ketika DAJJAL keluar, ikatlah ANAK dan ISTRI mu pada tiang didalam rumah.
Tindakan ini untuk mencegah mereka keluar dan terpedaya olehnya { DAJJAL }",
●"Jika DAJJAL keluar ketika AKU masih hidup, AKU akan bersama sama dengan kalian semua untuk menentangnya". { Hadits }.
●DAJJAL akan menghidupkan lagi orang orang tua kita yang telah meninggal untuk menyakinkan kita bahwa dia adalah TUHAN, sedangkan yang hidup itu jelmaan SYAITHAN. ●Jika kalian berjumpa dengan DAJJAL, maka bacalah 10 ayat pertama dari surah Al-kahfi."
{ Hadits }
Read more...

Wednesday, 30 April 2014

NEWTON bukan pencetus pertama TEORI GRAVITASI melainkan ABU RAIHAN AL-BIRUNI ilmuwan era KHILAFAH ABASIYAH

0 comments





NEWTON bukan pencetus pertama TEORI GRAVITASI melainkan ABU RAIHAN AL-BIRUNI ilmuwan era KHILAFAH ABASIYAH
Sebagai seorang ilmuwan besar, Al-Biruni banyak menuliskan penemuan-penemuannya. Ia telah menulis lebih dari 200 buku tentang hasil pengamatan dan eksperimennya.
menurut catatan sejarah, ia pernah akan diberi penghargaan berupa ribuan mata uang perak yang dibawa tiga ekor unta oleh Sultan yang berkuasa saat itu, akan tetapi ia menolak. Menurutnya, ia mengabdi kepada ilmu pengetahuan karena ilmu pengetahuan itu sendiri, bukan demi uang.
Melalui jawabannya tersebut, secara tidak langsung ia mengatakan bahwa ilmu tidak dapat diukur dengan uang. Ia antusias mencari ilmu sebanyak-banyaknya hanya karena Allah. Ia sadar.
Dalam melakukan penelitian ilmiah terhadap alam semesta, Al-Biruni memiliki metode yang khas. Menurutnya, ilmuwan adalah orang yang menggunakan setiap sumber yang ada dalam bentuk aslinya, kemudian melakukan pekerjaan dengan penelitian melalui pengamatan langsung dan percobaan. Metode ini kemudian banyak dijadikan pegangan oleh para ilmuwan selanjutnya.
Ia lahir pada September 973 M di Khawarizm, Turkmenistan. Ia dibesarkan dalam keluarga yang mencintai ilmu pengetahuan dan juga taat beragama. Sayangnya masa kecil Al-Biruni tidak banyak diketahui sejarah seperti tokoh Islam lainnya. Yang jelas, pria yang bernama lengkap Abu Raihan Muhammad bin Ahmad Al-Biruni ini sangat gemar belajar sejak kecil.
Beberapa tokoh ulama yang pernah menjadi gurunya sewaktu kecil adalah Abu Nasr Mansur ibnu Ali ibnu Iraqi, Syekh Abdusshamad bin Abdusshamad, dan Abu Al-Wafa Al-Buzayani. Berbagai ilmu yang diajarkan kepadanya, adalah ilmu pasti, Astronomi dan ilmu Kedokteran. Tak mengherankan bila ia dikenal sebagai ahli di berbagai bidang sejak masa belia.
Dengan bermodalkan penguasaannya terhadap Bahasa Arab, Yunani dan Sansekerta, Biruni mampu menyerap berbagai ilmu pengetahuan langsung dari sumber aslinya. Hasilnya berbagai karya di bidang Matematika, fisika, Astronomi, Kedokteran, Metafisika, Sastra, ilmu Bumi, dan sejarah pun menambah khasanah ilmu pengetahuan. Bahkan ia juga berhasil menemukan fenomena rotasi bumi dan bumi mengelilingi matahari setiap harinya.
Dengan tekad mendedikasikan dirinya pada ilmu pengetahuan, Al-Biruni melakukan penelitian terhadap semua jenis ilmu yang ada. Karenanya, banyak ahli sejarah yang menganggap ia sebagai ilmuwan terbesar sepanjang masa. Selain itu, setiap terjun kemasyarakat dan melakukan penelitian, Al-Biruni sangat mudah menyatu dengan lingkungan. Ia pun dikenal sebagai sosok yang penuh toleransi.
Dalam mencari ilmu, ia tidak hanya puas berada di satu wilayah. Ia banyak melakukan perjalanan ke berbagai daerah di Asia Tengah dan Persia bagian utara. Bahkan selama dalam perjalanannya melanglang buana itu, Al-Birun pernah berada dalam satu himpunan sarjana muslim lainnya seperti Ibnu Sina di Kurkang, Khawarizm. Setelah berpisah Al-Biruni dan Ibnu Sina tetap menjalin hubungan. Mereka terus mengadakan diskusi atau bertukar pikiran mengenai berbagai gejala alam.
Selama perjalanan hidupnya sampai dengan tahun 1048, Al-Biruni banyak menghasilkan karya tulis, tetapi hanya sekitar 200 buku yang dapat diketahui. Diantaranya adalah Tarikh Al-Hindi (sejarah India) sebagai karya pertama dan terbaik yang pernah ditulis sarjana muslim tentang India. Kemudian buku Tafhim li awal Al-Sina’atu Al-Tanjim, yang mengupas tentang ilmu Geometri, Aritmatika dan Astrologi. Sedangkan khusus Astronomi Al-Biruni menulis buku Al-Qanon al-Mas’udi fi al-Hai’ah wa al-Nujum (teori tentang perbintangan).
Disamping itu, ia juga menulis tentang pengetahuan umum lainnya seperti buku Al-Jamahir fi Ma’rifati al-Juwahir (ilmu pertambangan), As-Syadala fi al-Thib (farmasi dalam ilmu Kedokteran), Al-Maqallid Ilm Al-Hai’ah (tentang perbintangan) serta kitab Al-Kusuf wa Al-Hunud (kitab tentang pandangan orang India mengeanai peristiwa gerhana bulan).
Itu hanya sebagian kecil dari buku-buku karya Al-Biruni yang beredar. Selain itu masih banyak buku lainnya yang dapat dijadikan rujukan. Namun sangat disayangkan, tidak seperti Ibnu Sina, yang pemikirannya telah merambah Eropa. Karya-karya besar Al-Biruni tidak begitu berpengaruh di wilayah barat, karena buku-bukunya baru di terjemahkan ke bahasa-bahasa barat baru pada abad ke 20.
Tur ke India
Dari satu tempat ke tempat yang lain, begitulah perjalanan Al-Biruni. Setelah beberapa lama Al-Biruni menetap di Jurjan, ia memutuskan kembali ke kampung halamannya, namun setibanya di sana, ia melihat tempat kelahirannya sedang mengalami konflik antar Etnis.
Keadaan itu dimanfaatkan oleh Sultan Mahmud Al-Ghezna untuk melakukan invasi dan menaklukkan Jurjan. Keberhasilan penaklukan ini membawa langkah Al-Biruni, yang memang bekerja untuk Istana, ke India, bersama Sultan. Di India ia banyak melakukan penelitian pada berbagai bidang ilmu. Lagi-lagi ia menghasilkan karya baru, baik itu artikel ilmiah maupun buku.
Sang Sultan pun berhasil membuka kawasan India timur, hal ini dimanfaatkan Al-Biruni untuk menjadikan tempat tersebut sebagai basis baru dakwahnya. Selain itu ia juga memanfaatkan waktu untuk memperlajari adat-istiadat dan perlikau masyarakat setempat. Ia juga memperkenalkan permainan catur ala India ke negeri-negeri Islam.
Ketertarikan Al-Biruni kepada India, terlihat dari hasil karyanya Tahqiq Al-Hindi, yang memberikan penjelasan tentang problem-problem Trigonometri lanjutan. Kemudian Sankhya, yang mengupas asal-usul dan kualitas benda-benda yang memiliki eksistensi. Serta buku yang berjudul Patanial (Yoga Sutra), yang berhubungan dengan kebebasan jiwa. Keduanya diterjemahkan ke dalam bahasa Arab. Pada kedua buku India ini, Al-Biruni memuat secara autentik sejarah akurat invasi Sultan Mahmoud ke India.
Sebagai seorang ilmuwan muslim, segala sesuatu yang dipelajarinya selalu dikaitkan dengan Al-Qur’an. Ia melandaskan semua kegiatannya kepada Islam serta meletakkan ilmu pengetahuan sebagai sarana untuk menyingkap rahasia alam. Semua hasil karyanya bermuara kepada Allah SWT.
Dalam bukunya, Al-Biruni mengatakan, “Penglihatan menghubungkan apa yang kita lihat dengan tanda-tanda kekuasaan Allah dalam ciptaan-Nya. Dari penciptaan alam tersebut kita dapat menyimpulkan ke Esaan dan ke Agungan Allah.”
Itulah yang menjadi prinsip Al-Biruni selama melakukan penelitian dan percobaan. Ia sama sekali tidak melepaskan ilmu pengetahuan dari agama. Itu pula sebabnya, ia lebih hebat dibandingkan ilmuwan lainnya pada saat itu. Penguasaannya terhadap berbagai ilmu pengetahuan telah menyebabkan ia dijuluki Ustadz fil Ulum “Guru segala Ilmu.”
Kesuksesannya pada bidang Sains dan ilmu pengetahuan juga membuat banyak orang kagum, termasuk kalangan ilmuwan barat, salah satunya Max Mayerhoff, “Dia adalah seorang yang paling menonjol di seluruh Planet Bima sakti dan para ahli terpelajar sejagat, yang memacu zaman keemasan ilmu pengetahuan Islam.”
Pendapat ini di setujui oleh Sir JN. Sircar seorang sejarawan asal India. Al-Biruni dengan segala kelebihan yang dimilikinya, telah berjasa memberikan pemikirannya untuk kita ketahui dan kita pelajari. Buku-bukunya banyak diterbitkan di Eropa dan tersimpan dengan baik di Musium Escorial, Spanyol.
Al-Biruni wafat dalam usia 75 tahun. Tempat kelahirannya menjadi pilihan untuk menghabiskan sisa hidup dan menghapuskan nafas terakhirnya.
Allah telah memberikan sebuah hidup yang sangat berarti bagi Al-Biruni. Ia adalah orang yang benar-benar menggunakan akal dan pikirannya yang di anugrahkan Allah, untuk melihat tanda-tanda kebesaran-Nya.
“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya siang dan malam, terdapat tanda-tanda bagi orang yang berakal, (yaitu) orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring. Dan mereka memikirkan penciptaan langit dan bumi seraya berkata: Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia. Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa Neraka.” (Ali Imran: 190-191)
Read more...

Tuesday, 29 April 2014

Hukum Melihat Video Porno

1 comments

Tanya:
Bagaimanakah hukum melihat video porno, bukankah yang dilihat adalah benda (layar monitor/layar LCD) bukan aurat secara langsung?

Jawab:
Sebagaimana mengatur tatacara shalat, zakat, puasa, dan haji, demikian teliti dan cermat pula Islam mengatur segala aktivitas manusia lainnya, diantaranya adalah dalam hal pandangan.

Dengan jelas Islam telah mewajibkan kepada kaum mukmin laki-laki dan kaum mukmin perempuan untuk menjaga pandangannya dari hal-hal yang diharamkan oleh Syara’. Allah swt Berfirman, yang artinya:
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; … Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. ...” (TQS. Al-Nur [24]: 30-31)

Imam Ibn Katsir dalam kitab tafsirnya menjelaskan: “Ini adalah perintah dari Allah swt kepada hamba-hamba-Nya yang beriman agar menundukkan pandangan mereka dari apa-apa yang diharamkan atas mereka”.[1]  Tidak ada perbedaan dalam hal ini bahwa yang diharamkan untuk dipandang adalah aurat. Berdasarkan riwayat berikut.

Dari Bahz bin Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya berkata: Wahai Rasulullah saw, terhadap aurat-aurat kami, apa yang boleh kami lakukan dan apa yang harus kami hindari? Beliau saw berkata: “Jagalah auratmu kecuali atas istri dan budak perempuanmu.” (THR. Ahmad bin Hanbal)[2]

Dalam riwayat lain juga dikatakan:
Dari ‘Aisyah ra, Rasulullah saw bersabda: “… sesungguhnya wanita itu, jika sudah mencapai masa haidh, tidak boleh tampak darinya kecuali ini dan ini.” Beliau menunjuk muka dan dua telapak tangan. (THR. Abu Dawud dan Al-Baihaqi)[3]

Dengan demikian melihat aurat orang lain secara langsung adalah haram, kecuali dalam kondisi-kondisi tertentu, misalkan dalam pengobatan, pembuktian, dan lain-lain, dengan catatan sebatas yang diperlukan saja.[4]

Demikian jika yang dilihat adalah aurat langsung. Namun jika yang dilihat bukan aurat secara langsung, melainkan gambar aurat dalam rekaman video yang ditampilkan melalui media layar monitor atau layar LCD misalnya, maka untuk bisa menghukuminya terlebih dahulu harus memahami hukum asal benda dan fakta benda yang akan dihukumi, serta kaitannya dengan melihat aurat yang sudah diketahui hukumnya atau hal-hal terkait lainnya.

Allah swt berfirman:
“Apakah kamu tiada melihat bahwasanya Allah menundukkan bagimu apa yang ada di bumi ...” (TQS. Al-Hajj [22]: 65)

Berdasarkan ayat di atas (dan ayat-ayat lain yang serupa dengannya) muncullah sebuah kaidah dalam ilmu Ushul Fiqh: al-ashl[u] fî al-asyyâ[i] al-ibâhat[u] hattâ yadulla ad-dalîl[u] ‘alâ tahrîmih[i] (hukum asal benda adalah mubah, hingga ada dalil yang mengharamkannya).[5] Layar monitor dan yang sejenisnya adalah mubah, karena dia termasuk benda dan tidak ada dalil yang mengharamkannya. maka bisa melihatnya, menyentuhnya, memilikinya, memperjual-belikannya dan lain sebagainya. Pertanyaannya: Apakah dengan demikian berarti melihat aurat itu boleh dengan cara melalui perantaraan media layar monitor atau sejenisnya dengan alasan bahwa layar monitor adalah benda yang mubah untuk dilihat, sebagaimana meja, sepatu, tas dll.?

Memang benar, dalam kasus melihat video porno seseorang tidak menyaksikan aurat secara langsung melainkan melihat benda yang mubah. Namun tidak boleh dilupakan bahwa setiap benda memiliki apa yang dinamakan dengan khâshiyyat (sifat-sifat khusus)[6], yang pada layar monitor adalah kemampuan dalam menampilkan atau memperlihatkan gambar sesuai dengan aslinya. Rekaman suatu objek pemandangan misalnya, bisa ditampilkan pada layar monitor atau sejenisnya dalam gambar yang sama dengan objek yang direkam. Sinar matahari, burung yang terbang, awan yang berjalan dll, sama persis dengan suasana saat rekaman tersebut diambil. Maka melihat layar monitor dan sejenisnya yang menampilkan rekaman video tertentu serasa seperti melihat keadaan sebenarnya saat rekaman tersebut diambil. Sebagaimana pula kaca cermin, dengan khâshiyyat-nya yaitu kemampuan memantulkan bayangan, jika diarahkan ke suatu objek tertentu, maka melihat benda berupa cermin tersebut serasa melihat objek sebenarnya yang dipantulkannya. Hanya saja, pada cermin pantulan terlihat terbalik sisi kanan dan kirinya dari objek aslinya.

Rasa seperti melihat keadaan sebenarnya juga bisa dibaca dari ekspresi orang yang melihat video pada layar monitor, misalkan perasaan marah dan sedih saat melihat rekaman video tentang pembantaian saudaranya di Palestina, perasaan takjub dan kagum saat melihat rekaman video tentang kecermatan Allah swt dalam menciptakan alam semesta, atau perasaan bergairah seksual saat melihat rekaman video tentang adegan porno. Jika memang video dengan  gambar di layar monitor tidak ber-khâshiyyat sebagaimana disebutkan di atas, kenapa hal itu bisa menimbulkan pengaruh yang berbeda-beda pada orang yang melihatnya?

Dari fakta khâshiyyat benda di atas, maka melihat adegan porno yang direkam dan dimunculkan di layar monitor memiliki keserupaan dengan melihatnya secara langsung, sebagaimana pula melihat adegan porno dengan perantaraan kaca cermin. Dengan kata lain, benda-benda tersebut bisa menjadi wasilah dalam menyampaikan pesan berupa gambar aurat yang serupa dengan aslinya.

Aurat adalah aib, dan mengetahui aib orang lain dengan sengaja adalah haram, dalam sebuah riwayat dinyatakan:
Dari Mu’awiyah ra. berkata: Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya jika engkau mengikuti aib-aib orang lain, maka aib-aib tersebut akan merusak mereka, atau engkau yang akan merusak mereka.” (THR. Ibn Hibban)[7]

Karenanya maka benda-benda tersebut menjadi wasilah bagi tersampaikannya aib orang lain, alias menjadi wasilah bagi terjadinya keharaman. Berlakulah atasnya kaidah: al-wasîlah ilâ al-harâm muharramah (hal yang mengantarkan kepada keharaman adalah haram)[8].

Keharaman diatas tidak bersifat muabbad (selamanya), melainkan bersifat muaqqat (sementara). Maksudnya, layar monitor hanya haram dilihat ketika menampilkan adegan porno, jika menampilkan selain yang diharamkan maka hukumnya sebagaimana awal yaitu mubah. Semata-mata karena dia bisa menjadi wasilah bagi keharaman, yaitu menyampaikan aib orang lain. Ini berlaku bagi seluruh mukallaf, baik laki-laki maupun perempuan, baik yang masih bujang maupun yang sudah berkeluarga.

Ada yang beranggapan bahwa melihat video porno dibolehkan bagi seseorang yang sudah berkeluarga/beristri, karena ada tempat pelampiasan yang halal yaitu pasangannya. Anggapan ini tidak dibenarkan berdasarkan beberapa alasan:

1. Berfantasi dengan melihat gambar aurat orang lain hukumnya haram. Terlebih membayangkan aurat orang lain saat menggauli istri.
Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda: “… maka zinanya kedua mata adalah melihat, zinanya kedua telinga adalah mendengarkan, zinanya lisan adalah membicarakan, zinanya tangan adalah menyentuh, zinanya kaki adalah melangkah, sementara hati bernafsu dan berkhayal, dan kemaluan yang membenarkan atau mendustakan.” (THR. Muslim)[9] 

Pengistilahan Rasulullah saw dengan zina untuk perbuatan-perbuatan yang bukan zina sebenarnya[10] menandakan keharaman sekalipun dosanya tidak sebesar dosa zina sebenarnya. Termasuk di dalamnya adalah khayalan/fantasi porno yang dihasilkan dari melihat, mendengar, membicarakan, dan menyentuh hal-hal yang berbau porno atau wasilah lain yang mengantarkan kepadanya. Juga menurut para ulama, berfantasi dengan aurat orang lain saat menggauli istri adalah haram[11].

Adapun riwayat oleh Imam Muslim dari Jabir bin Abdillah ra: Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: “Apabila salah seorang di antara kalian terpesona oleh seorang wanita, dan merasuk di hatinya, maka hendaknya ia mendatangi istrinya dan menggaulinya, karena yang demikian itu bisa menghilangkan apa yang terbesit dalam hatinya (tadi)”[12], tidak dimaksudkan agar si laki-laki menggauli sang istri sambil membayangkan wanita yang dijumpainya, karena dipungkasan hadits tersebut dikatakan “karena yang demikian itu bisa menghilangkan apa yang terbesit dalam hatinya”, atau diriwayat At-Tirmidzi dikatakan “karena yang ada pada dirinya (istrinya) seperti apa yang ada pada dirinya (wanita yang dijumpainya).”[13] menandakan persetubuhan dengan istri berfungsi untuk mengalihkan perhatian/pikiran si laki-laki dari wanita yang dijumpainya agar tidak larut dalam fantasi yang diharamkan, tentu itu tidak dilakukan dengan membayangkan wanita tersebut saat berhubungan badan dengan sang istri.

2. Haramnya menceritakan adegan ranjang suami-istri kepada orang lain (baik berupa cerita, tulisan, rekaman suara, atau rekaman video),
Dari Abu Sa’id Al-Khudri, Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat ialah seseorang yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, kemudian suami menyebarkan rahasia istrinya.” (THR. Muslim)[14]

Maka haram pula mencari tahu tentangnya. Dengan sengaja melihat video porno, berarti sengaja mencari tahu adegan ranjang orang lain dengan pasangannya. Terlebih jika yang dilihat adalah adegan porno berupa perzinahan (pemerannya bukan suami-istri), maka mengambil manfaat darinya tergolong menyetujui atau ridha terhadap perilaku tersebut.

Kesimpulannya, melihat video porno adalah haram karena diduga kuat akan mengantarkan kepada keharaman, yaitu berupa mengetahui aib orang lain, khayalan mesum, mengetahui persetubuhan orang lain, dimana pasangan halal suami-istri saja tidak boleh menceritakannya. Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda:

“Sesungguhnya wanita itu adalah diantara anak panah Iblis, maka barang siapa melihat seorang perempuan yang elok mempesona kemudian dia menundukkan pandangannya berharap ridha Allah swt, niscaya Allah swt membalasnya dengan kenikmatan dalam beribadah.” (THR. Ibn An-Najjar)[15]

Wallâhu A’lam wa Ahkam. [] 

---------------------------------------------------------------

[1] Ibn Katsir, Tafsîr Al-Qu’ân Al-‘Azhîm, vol VI, hlm 41

[2] Ahmad bin Hanbal, Musnad Ahmad bin Hanbal, vol V, hlm 4. Syu’aib Al-Arna’uth: sanadnya Hasan

[3] Abu Dawud, Sunan Abu Dâwud, vol XI, hlm 145. Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kubrâ, vol II, hlm 226. Hadits Mursal. Imam Taqyuddin An-Nabhani berkata: Hadits Mursal adalah Hujjah, bisa digunakan untuk berargumentasi. (Lihat Asy-Syakhshiyyah Al-Islâmiyyah, vol I, Bab Hadits Mursal)

[4] Lihat An-Nabhani, An-Nizhâm Al-Ijtima’î, bab An-Nazhr Ilâ Al-Mar’ah (melihat perempuan).

[5] Lihat Imam As-Suyuthi, Al-Asybâh wa An-Nazhâir, vol I, hlm 60. Juga An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah Al-Islâmiyyah, vol III, hlm 18. Bab Lâ hukm qabl wurûd asy-syar’ (tidak ada hukum sebelum ada ketetapan syara’)

[6] Lihat An-Nabhani, Nizhâm Al-Islâm, hlm 17.

[7] Muhammad Ibn Hibban, Shahîh Ibn Hibbân, vol XIII, hlm 73. Menurut ‘Alauddin Al-Farisi, isnadnya sahih, rijalnya tsiqat.

[8] Imam Asy-Syaukani mengatakan: “apa-apa yang secara pasti mengantarkan kepada keharaman, maka dia haram bagi kami dan bagi mereka, yaitu bagi pengikut Imam Syafi’i dan pengikut Imam Malik rahimahumallah.” Lihat Irsyâd Al-Fuhûl Ilâ tahqîq Al-Haqq Min ‘Ilm Al-Ushûl, vol II, hlm 196. Imam An-Nabhani menyepakati dengan sedikit perbedaan, beliau berkata: “Hal-hal yang mengantarkan kepada keharaman adalah haram jika secara dugaan kuat akan mengantarkan kepada keharaman. Jika hanya dikhawatirkan maka tidak sampai haram.” Lihat Nizhâm Al-Islâm, hlm 92. Dalam perkara syari’at, ghalabatuzhzhann (dugaan kuat) bisa diberlakukan, tidak harus qath’i (pasti) sebagaimana dalam perkara akidah. Semoga yang dimaksud Imam Asy-Syaukani adalah ghalabatuzhzhann, karena berupa prediksi terhadap hal yang belum terjadi.

[9]Shahîh Muslim, hadits nomor 4801.

[10] Zina sebenarnya atau zina dalam arti istilah adalah: menggauli wanita melalui kemaluannya tanpa disertai kepemilikan (ikatan pernikahan/hak) dan ketidakjelasan. (Rawwas Qal’ahjie, Mu’jam Lughah Al-Fuqahâ, hlm 280. Keyword: az-zinâ)

[11] Imam Al-‘Iraqi berkata: “Jika seorang laki-laki menyetubuhi istrinya, sementara dia membayangkan persetubuhan dengan wanita lain yang diharamkan baginya dan beranggapan seolah-olah dia bersetubuh dengan wanita tersebut, maka yang demikian itu adalah haram baginya.” (Al-‘Iraqi, Tharh At-Tatsrîb, vol I, hlm 390)

[12] Lihat Shahîh Muslim, hadits nomor 2492.

[13] Lihat Sunan At-Tirmidzi, vol IV, hlm 384. Nomor hadits 1078.

[14] Shahîh Muslim, hadits nomor 2597.

[15] ‘Alauddin Al-Burhan Fawri, Kanzu Al-‘Ummâl fî Sunan Al-Aqwâl wa Al-Af’âl, vol V, hlm 328
Read more...

Penyalahgunaan Kaidah Fikih Untuk Mengikuti Pemilu

0 comments


Oleh: KH. M. Shiddiq Al-Jawi

Menjelang Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April 2014 kemarin, berseliweran di pelbagai media berbagai justifikasi agar umat Islam terlibat dalam Pemilu. Sebagiannya menggunakan kaidah-kaidah fikih (al-qawa’id al-fiqhiyyah). Misalnya kaidah adh-dharurah tubih al-mahzhurat, yang berarti kondisi darurat membolehkan hal-hal yang diharamkan. Maksudnya, keikutsertaan umat dalam Pemilu dalam sistem demokrasi sekarang, diakui hukum asalnya haram. Pasalnya, Pemilu Legislatif berarti memilih wakil rakyat yang di parlemen akan melegislasi hukum kufur, bukan hukum syariah Islam.

Namun kemudian, ada pertimbangan, Pemilu dalam sistem demokrasi saat ini adalah darurat sehingga akhirnya dibolehkan. Alasannya, kalau tidak memilih (alias golput) akan menimbulkan kemadaratan yang lebih besar, yaitu dominasi orang kafir atau pihak yang tidak menghendaki umat Islam kuat. Sebaliknya, dengan memilih, kemadaratannya lebih kecil. Menurut mereka, ini sesuai dengan kaidah fikih yang berbunyi: Yukhtaru ahwanus-syarrayn (dipilih kemadaratan yang paling ringan dari dua kemadaratan yang ada).

Kaidah Fikih dan Rambu-rambunya

Kaidah fikih dalam kitab-kitab ushul fikih disebut dengan beragam istilah, namun maksudnya secara garis besar sama. Kadang disebut al-qawa’id al fiqhiyyah, atau al-qawa’id asy-syar’iyyah, atau al-qawa’id al kulliyah. Menurut Imam Taqiyuddin an-Nabhani, kaidah fikih adalah :

اَلْحُكْمُ الشَّرْعِيُّ الْكُلِّيُّ الْمُنْطَبِقُ عَلىَ جُزْئِيَّاتِهِ

Hukum syar’i yang bersifat menyeluruh (kulli) yang berlaku untuk bagian-bagiannya (juz’iyat) (An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, III/444).

Definisi tersebut menjelaskan bahwa kaidah fikih mempunyai dua sifat utama. Pertama: kaidah fikih sebenarnya adalah hukum syar’i, yang di-istinbath dari dalil-dalil syar’i. Artinya, kaidah fikih sebenarnya bukan dalil syar’i (sumber hukum), melainkan hukum syar’i itu sendiri. Kedua: kaidah fikih merupakan hukum kulli, yakni hukum yang berlaku untuk banyak kasus (juz’iyyat), bukan berlaku untuk satu kasus saja (Taqiyuddin An-Nabhani, Izalah al-Atribah ‘anil Judzur, hlm. 1-2).

Misalkan kaidah fikih yang berbunyi: Ma la yudraku kulluhu la yutraku kulluhu. (Apa yang tak dapat dijangkau semuanya, tidak ditinggalkan semuanya). Kaidah ini di-istinbath dari sejumlah dalil syar’iyang mewajibkan kaum Muslim untuk melaksanakan suatu taklif syariah semaksimal mungkin, di antaranya sabda Rasulullah saw.:

إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Jika aku memerintahkan kalian dengan suatu perkara maka lakukan itu sekuat kemampuan kalian(HR Bukhari dan Muslim). (Lihat Iman Abdul Majid Al Hadi, Qa’idah Al-Maysur La Yasquthu bi al-Ma’sur, hlm. 77).

Kaidah ini tak hanya dapat diberlakukan pada satu kasus, tetapi banyak kasus. Misalnya, jika seseorang punya utang Rp 10 juta, tetapi hanya mampu membayar Rp 5 juta, maka tak boleh dia tak membayar utang sama sekali. Dia wajib membayar walau hanya Rp 5 juta. Contoh lain, jika seorang murid/mahasiswa harus menguasai 10 bab ilmu untuk ujian, sedangkan dia hanya mampu menguasai 7 bab saja, maka dia wajib menguasai yang 7 bab itu. Tidak boleh dia menyerah dan tidak menguasai satu bab pun. Demikian seterusnya.

Meskipun kaidah fikih bukan dalil syar’i (sumber hukum), ia dapat diamalkan seperti halnya dalilsyar’I; maksudnya, dapat menjadi dasar bagi penetapan hukum-hukum syariah baru. Hanya saja hukum-hukum syariah baru ini bukan hukum syariah yang sama sekali baru, seperti halnya hukum hasil ijtihad, melainkan sekadar cabang hukum dari hukum pokok yang sudah ada (yaitu kaidah fikih itu sendiri). Jadi pengamalan kaidah fikih hakikatnya adalah mencabangkan hukum syariah, yang diistilahkan at-tafrii’ ‘ala al hukm asy-syar’i oleh Imam Taqiyuddin an-Nabhani (An-Nabhani,Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, III/443).

Menurut Imam Taqiyuddin an-Nabhani, pengamalan kaidah fikih ada rambunya, yaitu disyaratkan tidak boleh bertentangan dengan nash-nash syariah dalam al-Quran dan as-Sunnah. Jika pengamalan suatu kaidah fikih bertentangan dengan nash-nash syariah maka yang diamalkan adalah nas syariah, sedangkan kaidah fikihnya wajib diabaikan, yakni tidak boleh diamalkan. Hal itu karena pengamalan kaidah fikih kedudukannya sederajat dengan pengamalan Qiyas. Jika Qiyas bertentangan dengan nash al-Quran dan as-Sunnah, yang wajib diamalkan adalah nas al-Quran dan as-Sunnah, sedangkan Qiyasnya dikalahkan dan tidak boleh diamalkan (An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, III/449).

Penyalahgunaan Kaidah Darurat

Tidak dibenarkan menggunakan kaidah darurat untuk menjustifikasi keikutsertaan dalam Pemilu Legislatif. Alasannya ada dua. Pertama: pengamalan kaidah darurat tersebut tidak sah karena bertentangan dengan nas-nas syariah yang mengharamkan fungsi legislasi dalam sistem demokrasi saat ini. Pemilu Legislatif dimaksudkan untuk memilih anggota parlemen yang tugas utamanya adalah melakukan legislasi.

Legislasi di parlemen haram karena legislasi ini hakikatnya adalah memberikan hak tasyri’(penetapan hukum) kepada selain Allah, sesuai prinsip kedaulatan rakyat dalam demokrasi. Padahal dalam Islam hak tasyri’ hanyalah milik Allah saja, bukan yang lain (M. Ahmad Mufti, At-Tasyri’ wa Sann al-Qawanin fi ad-Dawlah al-Islamiyyah, hlm. 6 & 38).

Nas-nas syariah dengan tegas membatasi hak tasyri’ sebagai hak milik Allah SWT saja (QS al-An’am [6] : 57).

Karena itu wajar jika orang yang membuat hukum sendiri tanpa merujuk pada wahyu Allah disebut sebagai “tuhan-tuhan” selain Allah, karena dia telah menandingi hak Allah sebagai Pembuat Hukum (Al Musyarri’) (Lihat: QS at-Taubah [9] : 31).

Dengan demikian, jelas penggunaan kaidah darurat untuk menjustifikasi keterlibatan umat dalam Pemilu adalah batil. Pasalnya, kaidah darurat merupakan bagian kaidah fikih yang syarat penerapannya tidak boleh bertentangan dengan nas-nas syariah dalam al-Quran dan as-Sunnah.

Kedua: karena kondisi daruratnya sendiri tidak ada sehingga tidak sah mengamalkan kaidah adh-dharurah tubih al—mahzhurat (kondisi darurat membolehkan hal-hal yang diharamkan) untuk menjustifikasi keterlibatan umat dalam pemilu. Darurat menurut Imam Suyuthi adalah sampainya seseorang pada suatu batas yang jika dia tidak melakukan yang dilarang, maka dia akan mati atau mendekati mati (misal kehilangan anggota tubuh seperti tangan, kaki, dsb). Contohnya boleh makan bangkai atau minum khamer bagi orang yang kalau tidak segera makan/minum dia akan terancam mati (Imam Suyuthi, Al-Asybah wa an-Nazha’ir, hlm. 84-85). Definisi darurat Imam Suyuthi itu semakna dengan definisi darurat menurut Imam Taqiyuddin an-Nabhani, yaitu keterpaksaan yang sangat (al-idhthirar al-mulji’) yang dikhawatirkan akan dapat menimbulkan kematian (Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, III/483). Jadi definisi darurat itu terbatas pada kondisi yang mengancam jiwa. Inilah definisi darurat yang disepakati ulama empat mazhab, yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafii dan Hambali (Wahbah Zuhaili, Mawsu’ah al-Fiqh al-Islami, X/427).

Dengan demikian, jika kondisi yang ada tidak sampai mengancam jiwa, misalnya sekadar kehilangan kesempatan menjadi presiden, anggota DPR, atau anggota kabinet, jelas bukan kondisi darurat. Kondisi darurat dalam arti terancamnya jiwa sama sekali tidak terwujud ketika umat Islam tidak memilih dalam Pemilu. Apakah kalau umat Islam tidak memilih dalam Pemilu lantas terancam jiwanya? Tidak, bukan?

Persoalannya, para masyasyikh muta’akh-khirin (ulama kontemporer) ternyata cenderung melonggarkan definisi darurat. Darurat didefinisikan secara luas bukan hanya kondisi yang mengancam jiwa, tetapi juga mengancam hal-hal selain jiwa, seperti harta, akal, dan sebagainya (Wahbah Zuhaili, Mawsu’ah al-Fiqh al-Islami, 10/428-429). Jadi seorang pegawai yang terancam dipecat oleh atasannya dapat dikategorikan dalam kondisi darurat, karena terancam hartanya (tak lagi gajian). Jika definisi darurat yang longgar seperti ini yang dipakai, memang logis kalau Pemilu dianggap darurat. Mungkin mereka menganggap dominasi kaum liberal/sekular dalam parlemen adalah kondisi darurat jika umat tidak memilih. Dengan tak memilih, umat akan terancam, meski bukan terancam nyawanya, tetapi mungkin terancam kepentingannya.

Padahal definisi darurat yang longgar itu tak dapat diterima. Menurut Imam Taqiyuddin an-Nabhani definisi itu justru tidak sesuai dengan nash al-Quran yang menjadi sumber atau dasar definisi darurat. Misalnya, QS al-Baqarah ayat 173 jelas membatasi kondisi darurat hanya pada kondisi yang mengancam jiwa, bukan mengancam hal-hal lain di luar keselamatan jiwa (An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, III/483).

Penyalahgunaan Kaidah Akhaffu Dhararayn

Kaidah Akhaffu Dhararayn artinya adalah seorang Muslim boleh memilih bahaya (dharar) yang paling ringan dari dua bahaya yang ada. Kaidah ini pengertiannya sama dengan kaidah Yukhtaru ahwanus-syarrayn yang telah dijelaskan di atas (M. Shidqi al-Burnu, Mawsu’ah al-Qawa’id al-Fiqhiyyah, XII/349).

Kaidah ini biasanya digunakan untuk menyikapi adanya dua bahaya yang diasumsikan akan menimpa umat dalam konteks Pemilu. Pertama: bahaya kecil ketika umat Islam terlibat dalam demokrasi. Kedua: bahaya besar ketika umat Islam tidak terlibat dalam demokrasi, yaitu akan adanya dominasi orang kafir di parlemen atau kabinet, yang dapat mengancam kepentingan atau aspirasi umat Islam.

Penggunaan kaidah Akhaffu Dhararayn ini untuk membolehkan umat ikut Pemilu juga tidak dapat dibenarkan, karena beberapa alasan. Pertama: pengamalan kaidah tersebut secara syar’i tidak sah karena tidak memenuhi syaratnya, yaitu tidak boleh bertentangan dengan nash-nash al-Quran dan as-Sunnah. Sudah dijelaskan bahwa banyak nas-nas yang mengharamkan fungsi legislasi dalam sistem demokrasi saat ini.

Kedua: pengguna kaidah tersebut terjebak pada logika jumlah orang (individu), seraya melupakan aspek sistem yang ada. Diasumsikan kalau di parlemen mayoritasnya Muslim, akan baik dan tak berbahaya. Sebaliknya, kalau mayoritasnya non-Muslim akan tidak baik dan berbahaya. Padahal jumlah Muslim atau non-Muslim tidak ada efeknya secara signifikan dalam sistem demokrasi. Pasalnya, dalam sistem demokrasi, UU yang dihasilkan adalah UU kufur, tidak peduli apakah pendukung UU itu mayoritasnya Muslim atau non-Muslim. Bahkan kalaupun UU yang akan dilegislasikan adalah syariah Islam dari segi substansi hukumnya, seperti UU Perkawinan, Zakat, atau Wakaf, tetap saja prosedur legislasinya batil, yaitu tunduk pada suara mayoritas (Muhammad Syakir Syarif, Al-Musyarakah fi al-Barlaman, hlm. 91).

Ketiga: pengguna kaidah tersebut lupa terhadap fakta konkret, bahwa banyak bahaya yang menimpa umat Islam justru ketika anggota parlemen mayoritasnya Muslim. Sebagai contoh, UU Migas yang disahkan oleh DPR tahun 2001 yang mayoritasnya Muslim. UU Migas ini telah menjadi dasar Perpres (Peraturan Presiden) untuk menetapkan kenaikan BBM yang berkali-kali terjadi. Padahal kenaikan BBM telah terbukti melonjakkan berbagai harga barang dan jasa dan sudah terbukti menaikkan jumlah orang miskin di Indonesia.

Penyalahgunaan Kaidah Ma La Yudraku Kulluhu La Yutraku Kulluhu
Kaidah ini berarti apa yang tak dapat diraih semua, jangan ditinggalkan semua. Maksudnya, umat Islam harus ikut Pemilu walaupun tidak bisa mayoritas (meraih semua kursi), jangan sampai tidak ikut memilih sama sekali.

Penggunaan kaidah ini juga tak dapat dibenarkan karena dua alasan. Pertama: kaidah ini tidak sah untuk diterapkan karena tidak memenuhi syarat penerapannya, yaitu tidak boleh bertentangan dengan nas-nas syariah dalam al-Quran dan as-Sunnah. Padahal banyak nas-nas syariah yang telah mengharamkan fungsi legislasi dalam parlemen saat ini.

Kedua: kaidah tersebut hanya boleh diterapkan pada perbuatan-perbuatan yang halal, tidak boleh diterapkan untuk perbuatan yang haram, seperti legislasi di parlemen saat ini. Hal ini dapat diketahui dari dalil hadis yang mendasari kaidah ini, yaitu sabda Nabi saw., “Jika aku memerintahkan kalian dengan suatu perkara maka lakukan itu sekuat kemampuan kalian.” (HR al-Bukhari dan Muslim). Dari hadis ini dapat diketahui bahwa tidak mungkin Nabi saw. memerintahkan kecuali yang halal menurut syariah.

Karena itu, tidak boleh menerapkan kaidah tersebut untuk perbuatan yang haram. Misalnya, kalau tidak bisa korupsi 1 miliar, korupsi 500 juta saja. Demikian pula tidak boleh menerapkan kaidah tersebut untuk menjustifikasi keikutsertaan dalam Pemilu Legislatif. Pasalnya, Pemilu ini akan mengantarkan para wakil rakyat untuk melakukan perbuatan yang haram, yaitu melegislasi UU kufur. WalLahu a’lam. []det
Read more...

Saturday, 28 May 2011

IMAN, ISLAM, DAN IKHSAN

0 comments
Umar Ibnul Khotob berkata : “Suatu hari ketika kami sedang duduk bersama Rasululloh, tiba – tiba datang seseorang yang sangat putih bajunya, sangat hitam rambutnya, dan padanya terlihat bekas perjalanan, juga tidak seorangpun dari kami yang mengenalnya.

Hinggga seseorang tersebut duduk kepada Nabi shoallohu ‘alaihi wasalam, dan selanjutnya ia menempelkan kedua lututnya kepada lutut Rasululloh, dan meletakan kedua telapak tanganya ke dua paha Rasululloh.

Berikutnya ia berkata : “ Muhamad beritahu kepadaku apa itu Islam?”

Rasululloh menjawab : “ Yaitu bersyahadat bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhamad adalah utusan Allah, memberikan zakat, mendirikan sholat, berpuasa di bulan ramadhan dan menunaikan haji jika mampu.

Orang itu berkomentar : “ Engkau benar “

Mendengar komentarnya itu kami merasa heran, karena dia bertanya tapi kemudian dia sendiri yang membenarkan jawaban atas pertanyaanya itu.

Orang itu bertanya lagi : “ Beritahu kepadaku apa itu iman?”

Rasululloh menjawab : “ Yaitu bahwa engkau beriman kepada Allah, malaikat- Nya, kitab – kitab suci-Nya, para Rasul-Nya, hari akherat dan mengimani takdir yang baik dan buruk.

Ia berkomentar : “ Engkau benar”

Ia bertanya lagi : “ Beritahukan kepadaku apa itu ikhsan?”

Rasululloh menjawab : “ Yaitu bahwa engkau menyembah Allah dengan cara seolah – olah engkau melihat-Nya dan jika engkau tidak melihatnya, maka ketahuilah bahwa Dia melihatmu.”

Ia bertanya lagi : “ Beritahukabn kepadaku tentang hari kiamat?”

Rasululloh menjawab : “ Yang ditanya tidak lebih tahu dari yang ditanya.”

Ia berkata : “ Beritahu kepadaku tentang tanda – tandanya?”

Rasululloh menjawab : “ Yaitu ketika hamba sahaya melahirkan tuannya, dan ketika engkau melihat orang – orang yang biasanya bertelanjang kaki, tidak mempunyai pakaian, miskin dan hanya mengembala domba (kemudian tiba – tiba kaya dan) berlomba – lomba mempertinggi bangunan rumahnya.

Setelah itu orang tersebut pergi. Sementara saya berdiam disitu sebentar. Kemudian Rasululloh bersabda : “ apakah engkau tahu siapa yang bertanya tadi?”

Aku menjawab : “ Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.

Beliau bersabda : “ dia adalah jibril yang datang kepada kalian, untuk mengajarkan kepada kalian tentang agama kalian.

Read more...