Tanya:
Bagaimanakah
hukum melihat video porno, bukankah yang dilihat adalah benda (layar
monitor/layar LCD) bukan aurat secara langsung?
Jawab:
Sebagaimana
mengatur tatacara shalat, zakat, puasa, dan haji, demikian teliti dan
cermat pula Islam mengatur segala aktivitas manusia lainnya, diantaranya
adalah dalam hal pandangan.
Dengan jelas Islam telah
mewajibkan kepada kaum mukmin laki-laki dan kaum mukmin perempuan untuk
menjaga pandangannya dari hal-hal yang diharamkan oleh Syara’. Allah swt
Berfirman, yang artinya:
“Katakanlah kepada orang laki-laki
yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara
kemaluannya; … Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka
menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. ...” (TQS. Al-Nur [24]: 30-31)
Imam Ibn Katsir dalam kitab tafsirnya menjelaskan:
“Ini
adalah perintah dari Allah swt kepada hamba-hamba-Nya yang beriman agar
menundukkan pandangan mereka dari apa-apa yang diharamkan atas mereka”.[1]
Tidak ada perbedaan dalam hal ini bahwa yang diharamkan untuk dipandang adalah aurat. Berdasarkan riwayat berikut.
Dari
Bahz bin Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya berkata: Wahai Rasulullah
saw, terhadap aurat-aurat kami, apa yang boleh kami lakukan dan apa yang
harus kami hindari? Beliau saw berkata:
“Jagalah auratmu kecuali atas istri dan budak perempuanmu.” (THR. Ahmad bin Hanbal)[2]
Dalam riwayat lain juga dikatakan:
Dari ‘Aisyah ra, Rasulullah saw bersabda:
“… sesungguhnya wanita itu, jika sudah mencapai masa haidh, tidak boleh tampak darinya kecuali ini dan ini.” Beliau menunjuk muka dan dua telapak tangan.
(THR. Abu Dawud dan Al-Baihaqi)[3]
Dengan
demikian melihat aurat orang lain secara langsung adalah haram, kecuali
dalam kondisi-kondisi tertentu, misalkan dalam pengobatan, pembuktian,
dan lain-lain, dengan catatan sebatas yang diperlukan saja.[4]
Demikian
jika yang dilihat adalah aurat langsung. Namun jika yang dilihat bukan
aurat secara langsung, melainkan gambar aurat dalam rekaman video yang
ditampilkan melalui media layar monitor atau layar LCD misalnya, maka
untuk bisa menghukuminya terlebih dahulu harus memahami hukum asal benda
dan fakta benda yang akan dihukumi, serta kaitannya dengan melihat
aurat yang sudah diketahui hukumnya atau hal-hal terkait lainnya.
Allah swt berfirman:
“Apakah kamu tiada melihat bahwasanya Allah menundukkan bagimu apa yang ada di bumi ...” (TQS. Al-Hajj [22]: 65)
Berdasarkan ayat di atas (dan ayat-ayat lain yang serupa dengannya) muncullah sebuah kaidah dalam ilmu Ushul Fiqh:
al-ashl[u] fî al-asyyâ[i] al-ibâhat[u] hattâ yadulla ad-dalîl[u] ‘alâ tahrîmih[i] (hukum asal benda adalah mubah, hingga ada dalil yang mengharamkannya).[5]
Layar
monitor dan yang sejenisnya adalah mubah, karena dia termasuk benda dan
tidak ada dalil yang mengharamkannya. maka bisa melihatnya,
menyentuhnya, memilikinya, memperjual-belikannya dan lain sebagainya.
Pertanyaannya: Apakah dengan demikian berarti melihat aurat itu boleh
dengan cara melalui perantaraan media layar monitor atau sejenisnya
dengan alasan bahwa layar monitor adalah benda yang mubah untuk dilihat,
sebagaimana meja, sepatu, tas dll.?

Memang
benar, dalam kasus melihat video porno seseorang tidak menyaksikan
aurat secara langsung melainkan melihat benda yang mubah. Namun tidak
boleh dilupakan bahwa setiap benda memiliki apa yang dinamakan dengan
khâshiyyat (sifat-sifat
khusus)[6], yang pada layar monitor adalah kemampuan dalam menampilkan
atau memperlihatkan gambar sesuai dengan aslinya. Rekaman suatu objek
pemandangan misalnya, bisa ditampilkan pada layar monitor atau
sejenisnya dalam gambar yang sama dengan objek yang direkam. Sinar
matahari, burung yang terbang, awan yang berjalan dll, sama persis
dengan suasana saat rekaman tersebut diambil. Maka melihat layar monitor
dan sejenisnya yang menampilkan rekaman video tertentu serasa seperti
melihat keadaan sebenarnya saat rekaman tersebut diambil. Sebagaimana
pula kaca cermin, dengan
khâshiyyat-nya yaitu kemampuan
memantulkan bayangan, jika diarahkan ke suatu objek tertentu, maka
melihat benda berupa cermin tersebut serasa melihat objek sebenarnya
yang dipantulkannya. Hanya saja, pada cermin pantulan terlihat terbalik
sisi kanan dan kirinya dari objek aslinya.
Rasa seperti
melihat keadaan sebenarnya juga bisa dibaca dari ekspresi orang yang
melihat video pada layar monitor, misalkan perasaan marah dan sedih saat
melihat rekaman video tentang pembantaian saudaranya di Palestina,
perasaan takjub dan kagum saat melihat rekaman video tentang kecermatan
Allah swt dalam menciptakan alam semesta, atau perasaan bergairah
seksual saat melihat rekaman video tentang adegan porno. Jika memang
video dengan gambar di layar monitor tidak ber-
khâshiyyat sebagaimana disebutkan di atas, kenapa hal itu bisa menimbulkan pengaruh yang berbeda-beda pada orang yang melihatnya?
Dari fakta
khâshiyyat
benda di atas, maka melihat adegan porno yang direkam dan dimunculkan
di layar monitor memiliki keserupaan dengan melihatnya secara langsung,
sebagaimana pula melihat adegan porno dengan perantaraan kaca cermin.
Dengan kata lain, benda-benda tersebut bisa menjadi wasilah dalam
menyampaikan pesan berupa gambar aurat yang serupa dengan aslinya.
Aurat adalah aib, dan mengetahui aib orang lain dengan sengaja adalah haram, dalam sebuah riwayat dinyatakan:
Dari Mu’awiyah ra. berkata: Aku mendengar Rasulullah saw bersabda:
“Sesungguhnya
jika engkau mengikuti aib-aib orang lain, maka aib-aib tersebut akan
merusak mereka, atau engkau yang akan merusak mereka.” (THR. Ibn Hibban)[7]
Karenanya
maka benda-benda tersebut menjadi wasilah bagi tersampaikannya aib
orang lain, alias menjadi wasilah bagi terjadinya keharaman. Berlakulah
atasnya kaidah:
al-wasîlah ilâ al-harâm muharramah (hal yang mengantarkan kepada keharaman adalah haram)[8].
Keharaman diatas tidak bersifat
muabbad (selamanya), melainkan bersifat
muaqqat (sementara).
Maksudnya, layar monitor hanya haram dilihat ketika menampilkan adegan
porno, jika menampilkan selain yang diharamkan maka hukumnya sebagaimana
awal yaitu mubah. Semata-mata karena dia bisa menjadi wasilah bagi
keharaman, yaitu menyampaikan aib orang lain. Ini berlaku bagi seluruh
mukallaf, baik laki-laki maupun perempuan, baik yang masih bujang maupun yang sudah berkeluarga.
Ada
yang beranggapan bahwa melihat video porno dibolehkan bagi seseorang
yang sudah berkeluarga/beristri, karena ada tempat pelampiasan yang
halal yaitu pasangannya. Anggapan ini tidak dibenarkan berdasarkan
beberapa alasan:
1. Berfantasi dengan melihat gambar aurat
orang lain hukumnya haram. Terlebih membayangkan aurat orang lain saat
menggauli istri.
Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda:
“…
maka zinanya kedua mata adalah melihat, zinanya kedua telinga adalah
mendengarkan, zinanya lisan adalah membicarakan, zinanya tangan adalah
menyentuh, zinanya kaki adalah melangkah, sementara hati bernafsu dan
berkhayal, dan kemaluan yang membenarkan atau mendustakan.” (THR. Muslim)[9]
Pengistilahan
Rasulullah saw dengan zina untuk perbuatan-perbuatan yang bukan zina
sebenarnya[10] menandakan keharaman sekalipun dosanya tidak sebesar dosa
zina sebenarnya. Termasuk di dalamnya adalah khayalan/fantasi porno
yang dihasilkan dari melihat, mendengar, membicarakan, dan menyentuh
hal-hal yang berbau porno atau wasilah lain yang mengantarkan kepadanya.
Juga menurut para ulama, berfantasi dengan aurat orang lain saat
menggauli istri adalah haram[11].
Adapun riwayat oleh Imam Muslim dari Jabir bin Abdillah ra: Aku mendengar Rasulullah saw bersabda:
“Apabila
salah seorang di antara kalian terpesona oleh seorang wanita, dan
merasuk di hatinya, maka hendaknya ia mendatangi istrinya dan
menggaulinya, karena yang demikian itu bisa menghilangkan apa yang
terbesit dalam hatinya (tadi)”[12], tidak dimaksudkan agar si
laki-laki menggauli sang istri sambil membayangkan wanita yang
dijumpainya, karena dipungkasan hadits tersebut dikatakan
“karena yang demikian itu bisa menghilangkan apa yang terbesit dalam hatinya”, atau diriwayat At-Tirmidzi dikatakan
“karena yang ada pada dirinya (istrinya) seperti apa yang ada pada dirinya (wanita yang dijumpainya).”[13]
menandakan persetubuhan dengan istri berfungsi untuk mengalihkan
perhatian/pikiran si laki-laki dari wanita yang dijumpainya agar tidak
larut dalam fantasi yang diharamkan, tentu itu tidak dilakukan dengan
membayangkan wanita tersebut saat berhubungan badan dengan sang istri.
2.
Haramnya menceritakan adegan ranjang suami-istri kepada orang lain
(baik berupa cerita, tulisan, rekaman suara, atau rekaman video),
Dari Abu Sa’id Al-Khudri, Rasulullah saw bersabda:
“Sesungguhnya
manusia yang paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat
ialah seseorang yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan
suaminya, kemudian suami menyebarkan rahasia istrinya.” (THR. Muslim)[14]
Maka
haram pula mencari tahu tentangnya. Dengan sengaja melihat video porno,
berarti sengaja mencari tahu adegan ranjang orang lain dengan
pasangannya. Terlebih jika yang dilihat adalah adegan porno berupa
perzinahan (pemerannya bukan suami-istri), maka mengambil manfaat
darinya tergolong menyetujui atau ridha terhadap perilaku tersebut.
Kesimpulannya,
melihat video porno adalah haram karena diduga kuat akan mengantarkan
kepada keharaman, yaitu berupa mengetahui aib orang lain, khayalan
mesum, mengetahui persetubuhan orang lain, dimana pasangan halal
suami-istri saja tidak boleh menceritakannya. Dari Abu Hurairah ra,
Rasulullah saw bersabda:
“Sesungguhnya wanita
itu adalah diantara anak panah Iblis, maka barang siapa melihat seorang
perempuan yang elok mempesona kemudian dia menundukkan pandangannya
berharap ridha Allah swt, niscaya Allah swt membalasnya dengan
kenikmatan dalam beribadah.” (THR. Ibn An-Najjar)[15]
Wallâhu A’lam wa Ahkam. []
---------------------------------------------------------------
[1] Ibn Katsir,
Tafsîr Al-Qu’ân Al-‘Azhîm, vol VI, hlm 41
[2] Ahmad bin Hanbal,
Musnad Ahmad bin Hanbal, vol V, hlm 4. Syu’aib Al-Arna’uth: sanadnya Hasan
[3] Abu Dawud,
Sunan Abu Dâwud, vol XI, hlm 145. Al-Baihaqi,
As-Sunan Al-Kubrâ, vol II, hlm 226. Hadits Mursal. Imam Taqyuddin An-Nabhani berkata:
Hadits Mursal adalah Hujjah, bisa digunakan untuk berargumentasi. (Lihat
Asy-Syakhshiyyah Al-Islâmiyyah, vol I, Bab Hadits Mursal)
[4] Lihat An-Nabhani,
An-Nizhâm Al-Ijtima’î, bab
An-Nazhr Ilâ Al-Mar’ah (melihat perempuan).
[5] Lihat Imam As-Suyuthi,
Al-Asybâh wa An-Nazhâir, vol I, hlm 60. Juga An-Nabhani,
Asy-Syakhshiyyah Al-Islâmiyyah, vol III, hlm 18. Bab
Lâ hukm qabl wurûd asy-syar’ (tidak ada hukum sebelum ada ketetapan syara’)
[6] Lihat An-Nabhani,
Nizhâm Al-Islâm, hlm 17.
[7] Muhammad Ibn Hibban,
Shahîh Ibn Hibbân, vol XIII, hlm 73. Menurut ‘Alauddin Al-Farisi, isnadnya sahih, rijalnya tsiqat.
[8] Imam Asy-Syaukani mengatakan:
“apa-apa yang secara pasti
mengantarkan kepada keharaman, maka dia haram bagi kami dan bagi
mereka, yaitu bagi pengikut Imam Syafi’i dan pengikut Imam Malik
rahimahumallah.” Lihat
Irsyâd Al-Fuhûl Ilâ tahqîq Al-Haqq Min ‘Ilm Al-Ushûl, vol II, hlm 196. Imam An-Nabhani menyepakati dengan sedikit perbedaan, beliau berkata:
“Hal-hal yang mengantarkan kepada keharaman adalah haram jika secara dugaan kuat akan mengantarkan kepada keharaman. Jika hanya dikhawatirkan maka tidak sampai haram.” Lihat
Nizhâm Al-Islâm, hlm 92. Dalam perkara syari’at,
ghalabatuzhzhann (dugaan kuat) bisa diberlakukan, tidak harus
qath’i (pasti) sebagaimana dalam perkara akidah. Semoga yang dimaksud Imam Asy-Syaukani adalah
ghalabatuzhzhann, karena berupa prediksi terhadap hal yang belum terjadi.
[9]
Shahîh Muslim, hadits nomor 4801.
[10] Zina sebenarnya atau zina dalam arti istilah adalah:
menggauli wanita melalui kemaluannya tanpa disertai kepemilikan (ikatan pernikahan/hak) dan ketidakjelasan. (Rawwas Qal’ahjie,
Mu’jam Lughah Al-Fuqahâ, hlm
280. Keyword:
az-zinâ)
[11] Imam Al-‘Iraqi berkata:
“Jika
seorang laki-laki menyetubuhi istrinya, sementara dia membayangkan
persetubuhan dengan wanita lain yang diharamkan baginya dan beranggapan
seolah-olah dia bersetubuh dengan wanita tersebut, maka yang demikian
itu adalah haram baginya.” (Al-‘Iraqi,
Tharh At-Tatsrîb, vol I, hlm 390)
[12] Lihat
Shahîh Muslim, hadits nomor 2492.
[13] Lihat
Sunan At-Tirmidzi, vol IV, hlm 384. Nomor hadits 1078.
[14]
Shahîh Muslim, hadits nomor 2597.
[15] ‘Alauddin Al-Burhan Fawri,
Kanzu Al-‘Ummâl fî Sunan Al-Aqwâl wa Al-Af’âl, vol V, hlm 328