
Berikut adalah gambaran “Bahaya” bila mengikuti Hizbut Tahrir
Indonesia menurut Profesor Dr. -Ing. H. Fahmi Amhar yang merupakan
Peneliti Senior pada Bakorsurtanal.
Mungkin dari kita ada yang sudah mengenal apa itu HTI? Tapi ada
juga mungkin yang belum tahu apakah HTI itu? HTI adalah gerakan Hizbut
Tahrir Indonesia yang mengajak anggotanya menegakkan kembali syari’ah
dalam kehidupan pribadinya dan melanjutkan kehidupan Islam di masyarakat
secara kultural (opini publik) dan struktural (melalui transformasi
negara menjadi Daulah Khilafah). Namun, jangan sampai Anda terjebak
untuk ikut-ikutan.
Berikut 10 alasan mengapa kita jangan sampai ikutan HTI:
1. Jadi kritis, tidak mau ikut-ikutan dalam soal aqidah atau
ibadah, semua jadi ditanya dalil aqli dan naqlinya. Sepertinya
seakan-akan nenek moyang kita pada sesat semua.
2. Jadi dikit-dikit hukum syara’. Mau apa saja tanya hukum
syara’nya gimana, halal-haramnya gimana, jadi terikat gini, ribet
banget. Kenapa gak yang penting manfaatnya, happynya, soal halal-haram
ntar saja … ?
3. Jadi gak boleh pacaran. Katanya pacaran itu haram karena
mendekati zina, dan kalau masih juga pacaran pasti kena sanksi, minimal
tidak diizinkan ikut dalam pembinaan intensif lagi.
4. Jadi gak boleh ambil KPR, KKKB atau kredit berbunga lainnya
karena itu riba. Katanya yang dosa itu pembayar riba, penikmat riba,
pencatatnya dan saksinya. Penikmat riba 1 dirham dosanya setara dengan
30 kali berzina. Wah pasti jadi susah punya rumah, kendaraan ataupun
bisnis.
5. Jadi gak boleh menyuap petugas, apakah itu dalam urusan
administrasi ataupun mendapatkan proyek. Alamat segala urusan bakal
lamaaa.
6. Jadi mawas politik. Setiap peristiwa politik selalu disoroti
secara Islam. Masak Islam dibawa-bawa terus dalam memikirkan politik.
Penggadaian Sumber Daya Alam ke asing disorot secara Islam. Aktivitas
intelijen asing disorot secara Islam. Darurat narkoba disorot secara
Islam. Bahkan gerakan separatis seperti di Papua pun disorot secara
Islam. Islam koq kemana-mana.
7. Jadi enggan dijadikan pejabat . Padahal jadi pejabat seperti
Bupati, Gubernur atau Menteri itu pasti enak. Tapi koq aneh, katanya gak
boleh menjadi hukkam alias penguasa jika hukum yang wajib diterapkannya
ada yang bertentangan dengan Islam, sementara dia tak bisa apa-apa.
8. Jadi wajib nambah ilmu. Kalau ikut HT katanya tiap minggu harus
ikut kajian Islam intensif minimal 2 jam, terus ada dirosah fardhiyah
setiap hari, termasuk baca al-Qur’an dan buku-buku bermutu lainnya. Jadi
kapan nonton sinetronnya ? atau nggossip selebritinya ?.
9. Jadi wajib berdakwah, mengontak orang, dan menjelaskan segala
sesuatu tentang Islam (aqidah, syariah, khilafah), termasuk menjadi
contoh hidup penegak syariah bagi mad’u di sekitarnya. Wah tentunya
capek sekali, jadi jarang ada waktu untuk santai, ngerumpi atau main
game banyak-banyak, padahal masih muda.
10. Jadi sering dianggap asing. Pengemban dakwah harus lebih pandai
bersyukur dan bersabar, bila sering dimusuhi oleh kaum sekuler-liberal,
termasuk juga pemerintah yang berhaluan sekuler, baik yang demokratis
maupun diktator. Pengemban dakwah juga sering difitnah sebagai
teroris-radikal, atau disalahpahami oleh sesama aktivis dakwah sebagai
menggembosi suara untuk partainya. Sementara itu, jika ada yang mau
menyumbang ke HTI, anggota HTI harus tanya dulu ke pimpinan pusat, boleh
tidak menerima sumbangan itu, dan seringnya dijawab tidak boleh. Jadi
memang repot betul dakwah model HTI ini.
(** terinspirasi dari 10 alasan jangan ikutan ODOJ **)[
Berikut adalah gambaran “Bahaya” bila mengikuti Hizbut Tahrir
Indonesia menurut Profesor Dr. -Ing. H. Fahmi Amhar yang merupakan
Peneliti Senior pada Bakorsurtanal.
Mungkin dari kita ada yang sudah mengenal apa itu HTI? Tapi ada
juga mungkin yang belum tahu apakah HTI itu? HTI adalah gerakan Hizbut
Tahrir Indonesia yang mengajak anggotanya menegakkan kembali syari’ah
dalam kehidupan pribadinya dan melanjutkan kehidupan Islam di masyarakat
secara kultural (opini publik) dan struktural (melalui transformasi
negara menjadi Daulah Khilafah). Namun, jangan sampai Anda terjebak
untuk ikut-ikutan.
Berikut 10 alasan mengapa kita jangan sampai ikutan HTI:
1. Jadi kritis, tidak mau ikut-ikutan dalam soal aqidah atau
ibadah, semua jadi ditanya dalil aqli dan naqlinya. Sepertinya
seakan-akan nenek moyang kita pada sesat semua.
2. Jadi dikit-dikit hukum syara’. Mau apa saja tanya hukum
syara’nya gimana, halal-haramnya gimana, jadi terikat gini, ribet
banget. Kenapa gak yang penting manfaatnya, happynya, soal halal-haram
ntar saja … ?
3. Jadi gak boleh pacaran. Katanya pacaran itu haram karena
mendekati zina, dan kalau masih juga pacaran pasti kena sanksi, minimal
tidak diizinkan ikut dalam pembinaan intensif lagi.
4. Jadi gak boleh ambil KPR, KKKB atau kredit berbunga lainnya
karena itu riba. Katanya yang dosa itu pembayar riba, penikmat riba,
pencatatnya dan saksinya. Penikmat riba 1 dirham dosanya setara dengan
30 kali berzina. Wah pasti jadi susah punya rumah, kendaraan ataupun
bisnis.
5. Jadi gak boleh menyuap petugas, apakah itu dalam urusan
administrasi ataupun mendapatkan proyek. Alamat segala urusan bakal
lamaaa.
6. Jadi mawas politik. Setiap peristiwa politik selalu disoroti
secara Islam. Masak Islam dibawa-bawa terus dalam memikirkan politik.
Penggadaian Sumber Daya Alam ke asing disorot secara Islam. Aktivitas
intelijen asing disorot secara Islam. Darurat narkoba disorot secara
Islam. Bahkan gerakan separatis seperti di Papua pun disorot secara
Islam. Islam koq kemana-mana.
7. Jadi enggan dijadikan pejabat . Padahal jadi pejabat seperti
Bupati, Gubernur atau Menteri itu pasti enak. Tapi koq aneh, katanya gak
boleh menjadi hukkam alias penguasa jika hukum yang wajib diterapkannya
ada yang bertentangan dengan Islam, sementara dia tak bisa apa-apa.
8. Jadi wajib nambah ilmu. Kalau ikut HT katanya tiap minggu harus
ikut kajian Islam intensif minimal 2 jam, terus ada dirosah fardhiyah
setiap hari, termasuk baca al-Qur’an dan buku-buku bermutu lainnya. Jadi
kapan nonton sinetronnya ? atau nggossip selebritinya ?.
9. Jadi wajib berdakwah, mengontak orang, dan menjelaskan segala
sesuatu tentang Islam (aqidah, syariah, khilafah), termasuk menjadi
contoh hidup penegak syariah bagi mad’u di sekitarnya. Wah tentunya
capek sekali, jadi jarang ada waktu untuk santai, ngerumpi atau main
game banyak-banyak, padahal masih muda.
10. Jadi sering dianggap asing. Pengemban dakwah harus lebih pandai
bersyukur dan bersabar, bila sering dimusuhi oleh kaum sekuler-liberal,
termasuk juga pemerintah yang berhaluan sekuler, baik yang demokratis
maupun diktator. Pengemban dakwah juga sering difitnah sebagai
teroris-radikal, atau disalahpahami oleh sesama aktivis dakwah sebagai
menggembosi suara untuk partainya. Sementara itu, jika ada yang mau
menyumbang ke HTI, anggota HTI harus tanya dulu ke pimpinan pusat, boleh
tidak menerima sumbangan itu, dan seringnya dijawab tidak boleh. Jadi
memang repot betul dakwah model HTI ini.
(** terinspirasi dari 10 alasan jangan ikutan ODOJ **)[]det
Berikut
adalah gambaran "Bahaya" bila mengikuti Hizbut Tahrir Indonesia menurut
Profesor Dr. -Ing. H. Fahmi Amhar yang merupakan Peneliti Senior pada
Bakorsurtanal.
Mungkin dari kita ada yang sudah mengenal
apa itu HTI? Tapi ada juga mungkin yang belum tahu apakah HTI itu? HTI
adalah gerakan Hizbut Tahrir Indonesia yang mengajak anggotanya
menegakkan kembali syari’ah dalam kehidupan pribadinya dan melanjutkan
kehidupan Islam di masyarakat secara kultural (opini publik) dan
struktural (melalui transformasi negara menjadi Daulah Khilafah). Namun,
jangan sampai Anda terjebak untuk ikut-ikutan.
Berikut 10 alasan mengapa kita jangan sampai ikutan HTI:
1. Jadi kritis, tidak mau ikut-ikutan dalam soal aqidah atau ibadah,
semua jadi ditanya dalil aqli dan naqlinya. Sepertinya seakan-akan nenek
moyang kita pada sesat semua.
2. Jadi dikit-dikit hukum syara'. Mau apa saja tanya hukum syara'nya
gimana, halal-haramnya gimana, jadi terikat gini, ribet banget. Kenapa
gak yang penting manfaatnya, happynya, soal halal-haram ntar saja ... ?
3. Jadi gak boleh pacaran. Katanya pacaran itu haram karena mendekati
zina, dan kalau masih juga pacaran pasti kena sanksi, minimal tidak
diizinkan ikut dalam pembinaan intensif lagi.
4. Jadi gak boleh ambil KPR, KKKB atau kredit berbunga lainnya karena
itu riba. Katanya yang dosa itu pembayar riba, penikmat riba,
pencatatnya dan saksinya. Penikmat riba 1 dirham dosanya setara dengan
30 kali berzina. Wah pasti jadi susah punya rumah, kendaraan ataupun
bisnis.
5. Jadi gak boleh menyuap petugas, apakah itu dalam urusan administrasi
ataupun mendapatkan proyek. Alamat segala urusan bakal lamaaa.
6. Jadi mawas politik. Setiap peristiwa politik selalu disoroti secara
Islam. Masak Islam dibawa-bawa terus dalam memikirkan politik.
Penggadaian Sumber Daya Alam ke asing disorot secara Islam. Aktivitas
intelijen asing disorot secara Islam. Darurat narkoba disorot secara
Islam. Bahkan gerakan separatis seperti di Papua pun disorot secara
Islam. Islam koq kemana-mana.
7. Jadi enggan dijadikan pejabat . Padahal jadi pejabat seperti Bupati,
Gubernur atau Menteri itu pasti enak. Tapi koq aneh, katanya gak boleh
menjadi hukkam alias penguasa jika hukum yang wajib diterapkannya ada
yang bertentangan dengan Islam, sementara dia tak bisa apa-apa.
8. Jadi wajib nambah ilmu. Kalau ikut HT katanya tiap minggu harus ikut
kajian Islam intensif minimal 2 jam, terus ada dirosah fardhiyah setiap
hari, termasuk baca al-Qur'an dan buku-buku bermutu lainnya. Jadi kapan
nonton sinetronnya ? atau nggossip selebritinya ?.
9. Jadi wajib berdakwah, mengontak orang, dan menjelaskan segala sesuatu
tentang Islam (aqidah, syariah, khilafah), termasuk menjadi contoh
hidup penegak syariah bagi mad'u di sekitarnya. Wah tentunya capek
sekali, jadi jarang ada waktu untuk santai, ngerumpi atau main game
banyak-banyak, padahal masih muda.
10. Jadi sering dianggap asing. Pengemban dakwah harus lebih pandai
bersyukur dan bersabar, bila sering dimusuhi oleh kaum sekuler-liberal,
termasuk juga pemerintah yang berhaluan sekuler, baik yang demokratis
maupun diktator. Pengemban dakwah juga sering difitnah sebagai
teroris-radikal, atau disalahpahami oleh sesama aktivis dakwah sebagai
menggembosi suara untuk partainya. Sementara itu, jika ada yang mau
menyumbang ke HTI, anggota HTI harus tanya dulu ke pimpinan pusat, boleh
tidak menerima sumbangan itu, dan seringnya dijawab tidak boleh. Jadi
memang repot betul dakwah model HTI ini.
(** terinspirasi dari 10 alasan jangan ikutan ODOJ **)
- See more at: http://liputan6islam.blogspot.com/2014/05/10-bahaya-ikut-atau-menjadi-bagian.html#sthash.PesZnMvm.dpuf
Berikut
adalah gambaran "Bahaya" bila mengikuti Hizbut Tahrir Indonesia menurut
Profesor Dr. -Ing. H. Fahmi Amhar yang merupakan Peneliti Senior pada
Bakorsurtanal.
Mungkin dari kita ada yang sudah mengenal
apa itu HTI? Tapi ada juga mungkin yang belum tahu apakah HTI itu? HTI
adalah gerakan Hizbut Tahrir Indonesia yang mengajak anggotanya
menegakkan kembali syari’ah dalam kehidupan pribadinya dan melanjutkan
kehidupan Islam di masyarakat secara kultural (opini publik) dan
struktural (melalui transformasi negara menjadi Daulah Khilafah). Namun,
jangan sampai Anda terjebak untuk ikut-ikutan.
Berikut 10 alasan mengapa kita jangan sampai ikutan HTI:
1. Jadi kritis, tidak mau ikut-ikutan dalam soal aqidah atau ibadah,
semua jadi ditanya dalil aqli dan naqlinya. Sepertinya seakan-akan nenek
moyang kita pada sesat semua.
2. Jadi dikit-dikit hukum syara'. Mau apa saja tanya hukum syara'nya
gimana, halal-haramnya gimana, jadi terikat gini, ribet banget. Kenapa
gak yang penting manfaatnya, happynya, soal halal-haram ntar saja ... ?
3. Jadi gak boleh pacaran. Katanya pacaran itu haram karena mendekati
zina, dan kalau masih juga pacaran pasti kena sanksi, minimal tidak
diizinkan ikut dalam pembinaan intensif lagi.
4. Jadi gak boleh ambil KPR, KKKB atau kredit berbunga lainnya karena
itu riba. Katanya yang dosa itu pembayar riba, penikmat riba,
pencatatnya dan saksinya. Penikmat riba 1 dirham dosanya setara dengan
30 kali berzina. Wah pasti jadi susah punya rumah, kendaraan ataupun
bisnis.
5. Jadi gak boleh menyuap petugas, apakah itu dalam urusan administrasi
ataupun mendapatkan proyek. Alamat segala urusan bakal lamaaa.
6. Jadi mawas politik. Setiap peristiwa politik selalu disoroti secara
Islam. Masak Islam dibawa-bawa terus dalam memikirkan politik.
Penggadaian Sumber Daya Alam ke asing disorot secara Islam. Aktivitas
intelijen asing disorot secara Islam. Darurat narkoba disorot secara
Islam. Bahkan gerakan separatis seperti di Papua pun disorot secara
Islam. Islam koq kemana-mana.
7. Jadi enggan dijadikan pejabat . Padahal jadi pejabat seperti Bupati,
Gubernur atau Menteri itu pasti enak. Tapi koq aneh, katanya gak boleh
menjadi hukkam alias penguasa jika hukum yang wajib diterapkannya ada
yang bertentangan dengan Islam, sementara dia tak bisa apa-apa.
8. Jadi wajib nambah ilmu. Kalau ikut HT katanya tiap minggu harus ikut
kajian Islam intensif minimal 2 jam, terus ada dirosah fardhiyah setiap
hari, termasuk baca al-Qur'an dan buku-buku bermutu lainnya. Jadi kapan
nonton sinetronnya ? atau nggossip selebritinya ?.
9. Jadi wajib berdakwah, mengontak orang, dan menjelaskan segala sesuatu
tentang Islam (aqidah, syariah, khilafah), termasuk menjadi contoh
hidup penegak syariah bagi mad'u di sekitarnya. Wah tentunya capek
sekali, jadi jarang ada waktu untuk santai, ngerumpi atau main game
banyak-banyak, padahal masih muda.
10. Jadi sering dianggap asing. Pengemban dakwah harus lebih pandai
bersyukur dan bersabar, bila sering dimusuhi oleh kaum sekuler-liberal,
termasuk juga pemerintah yang berhaluan sekuler, baik yang demokratis
maupun diktator. Pengemban dakwah juga sering difitnah sebagai
teroris-radikal, atau disalahpahami oleh sesama aktivis dakwah sebagai
menggembosi suara untuk partainya. Sementara itu, jika ada yang mau
menyumbang ke HTI, anggota HTI harus tanya dulu ke pimpinan pusat, boleh
tidak menerima sumbangan itu, dan seringnya dijawab tidak boleh. Jadi
memang repot betul dakwah model HTI ini.
(** terinspirasi dari 10 alasan jangan ikutan ODOJ **)
- See more at: http://liputan6islam.blogspot.com/2014/05/10-bahaya-ikut-atau-menjadi-bagian.html#sthash.PesZnMvm.dpuf
Berikut
adalah gambaran "Bahaya" bila mengikuti Hizbut Tahrir Indonesia menurut
Profesor Dr. -Ing. H. Fahmi Amhar yang merupakan Peneliti Senior pada
Bakorsurtanal.
Mungkin dari kita ada yang sudah mengenal
apa itu HTI? Tapi ada juga mungkin yang belum tahu apakah HTI itu? HTI
adalah gerakan Hizbut Tahrir Indonesia yang mengajak anggotanya
menegakkan kembali syari’ah dalam kehidupan pribadinya dan melanjutkan
kehidupan Islam di masyarakat secara kultural (opini publik) dan
struktural (melalui transformasi negara menjadi Daulah Khilafah). Namun,
jangan sampai Anda terjebak untuk ikut-ikutan.
Berikut 10 alasan mengapa kita jangan sampai ikutan HTI:
1. Jadi kritis, tidak mau ikut-ikutan dalam soal aqidah atau ibadah,
semua jadi ditanya dalil aqli dan naqlinya. Sepertinya seakan-akan nenek
moyang kita pada sesat semua.
2. Jadi dikit-dikit hukum syara'. Mau apa saja tanya hukum syara'nya
gimana, halal-haramnya gimana, jadi terikat gini, ribet banget. Kenapa
gak yang penting manfaatnya, happynya, soal halal-haram ntar saja ... ?
3. Jadi gak boleh pacaran. Katanya pacaran itu haram karena mendekati
zina, dan kalau masih juga pacaran pasti kena sanksi, minimal tidak
diizinkan ikut dalam pembinaan intensif lagi.
4. Jadi gak boleh ambil KPR, KKKB atau kredit berbunga lainnya karena
itu riba. Katanya yang dosa itu pembayar riba, penikmat riba,
pencatatnya dan saksinya. Penikmat riba 1 dirham dosanya setara dengan
30 kali berzina. Wah pasti jadi susah punya rumah, kendaraan ataupun
bisnis.
5. Jadi gak boleh menyuap petugas, apakah itu dalam urusan administrasi
ataupun mendapatkan proyek. Alamat segala urusan bakal lamaaa.
6. Jadi mawas politik. Setiap peristiwa politik selalu disoroti secara
Islam. Masak Islam dibawa-bawa terus dalam memikirkan politik.
Penggadaian Sumber Daya Alam ke asing disorot secara Islam. Aktivitas
intelijen asing disorot secara Islam. Darurat narkoba disorot secara
Islam. Bahkan gerakan separatis seperti di Papua pun disorot secara
Islam. Islam koq kemana-mana.
7. Jadi enggan dijadikan pejabat . Padahal jadi pejabat seperti Bupati,
Gubernur atau Menteri itu pasti enak. Tapi koq aneh, katanya gak boleh
menjadi hukkam alias penguasa jika hukum yang wajib diterapkannya ada
yang bertentangan dengan Islam, sementara dia tak bisa apa-apa.
8. Jadi wajib nambah ilmu. Kalau ikut HT katanya tiap minggu harus ikut
kajian Islam intensif minimal 2 jam, terus ada dirosah fardhiyah setiap
hari, termasuk baca al-Qur'an dan buku-buku bermutu lainnya. Jadi kapan
nonton sinetronnya ? atau nggossip selebritinya ?.
9. Jadi wajib berdakwah, mengontak orang, dan menjelaskan segala sesuatu
tentang Islam (aqidah, syariah, khilafah), termasuk menjadi contoh
hidup penegak syariah bagi mad'u di sekitarnya. Wah tentunya capek
sekali, jadi jarang ada waktu untuk santai, ngerumpi atau main game
banyak-banyak, padahal masih muda.
10. Jadi sering dianggap asing. Pengemban dakwah harus lebih pandai
bersyukur dan bersabar, bila sering dimusuhi oleh kaum sekuler-liberal,
termasuk juga pemerintah yang berhaluan sekuler, baik yang demokratis
maupun diktator. Pengemban dakwah juga sering difitnah sebagai
teroris-radikal, atau disalahpahami oleh sesama aktivis dakwah sebagai
menggembosi suara untuk partainya. Sementara itu, jika ada yang mau
menyumbang ke HTI, anggota HTI harus tanya dulu ke pimpinan pusat, boleh
tidak menerima sumbangan itu, dan seringnya dijawab tidak boleh. Jadi
memang repot betul dakwah model HTI ini.
(** terinspirasi dari 10 alasan jangan ikutan ODOJ **)
- See more at: http://liputan6islam.blogspot.com/2014/05/10-bahaya-ikut-atau-menjadi-bagian.html#sthash.PesZnMvm.dpuf



![Foto: Pemilu 2014 : Tak Ada Perubahan Mendasar, Cuma Ganti Orang
Perubahan yang selalu dibicarakan adalah perubahan orang, siapa presidennya, siapa wakil rakyatnya. Padahal justru yang paling penting adalah sistem apa digunakan.
Jika demokrasi memiliki prinsip one man one vote, ada fenomena baru dalam demokrasi Indonesia yakni one envelope (amplop) one vote. Itulah yang dikemukakan oleh Ketua Lajnah Siyasiyah DPP HTI Yahya Abdurrahman ketika membuka Halqah Islam dan Peradaban di Jakarta, Sabtu (26/4) bertajuk Prospek Masa Depan Umat Islam Pasca Pemilu 2014.
Menurut Yahya, melihat hasil pemilu legislatif, pemilu tahun 2014 tidak banyak menunjukkan perubahan yang berarti. Memang terjadi perubahan orang dengan muka baru sebesar 50 persen. Tapi, dari muka-muka baru itu banyak muka-muka nekat. “Kenapa dikatakan muka nekat, karena sangat jor-joran untuk menang dalam pemilu,” katanya.
Fenomena serangan fajar terbukti nyata. Kalau seperti ini, ujar Yahya, modal politik DPR makin besar dan membuat elite politik menjadi buruk dan terbelenggu oleh uang. Hasil pemilu legislatif menujukkan bagaimana kekuatan uang menuntukan, bukan kekuatan ide, gagasan dan ideologi.
“Apakah pemilu dengan hasil seperti ini akan membawa perubahan untuk kehidupan masyarakat?” ungkap Yahya.
Pimpinan redaksi Tabloid Media Umat, Farid Wadjdi dalam kesempatan yang sama mengatakan sistem demokrasi memang diformat bukan untuk melakukan perubahan sistem tapi hanya untuk mengganti rezima atau orang. Kalaupun ada perubahan kebijakan sifatnya parsial bukan untuk perubahan mendasar.
Menurutnya, sebagian besar yang terpilih karena kekuatan modal dan popularitas, ditambah tidak adanya suara partai yang dominan yang mengharuskan mereka berkoalisi. Sementara koalisi tak jarang terjebak politik dagang sapi, yang hanya untuk kepentingan elit politik, bukan rakyat.
“Bagaimana kita bisa berharap orang-orang terpilih ini akan membawa perubahan yang signifikan. Bahkan bisa jadi anggota legislatif tahun ini bisa lebih parah dari periode lalu,” tuturnya.
Farid menambahkan, anggota DPR tidak akan memiliki kinerja baik untuk rakyat selama sistemnya demokrasi, karena kebijakan keluar akan dipengaruhi oleh pemilik modal. Sementara itu keinginan pemilik modal kerap kali bersebrangan dengan kepentingan masyarakat. “Tidak ada kinerja baik kalau sistemnya demokrasi,” ujarnya.
Pembicara yang lain, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti menjelaskan problem utama dalam politik politik Islam adalah apa cita-cita kongkrit dari politik Islam sulit diidentifikasi. “Apa yang sebenarnya menjadi cita-cita partai politik Islam dari PKS, PKB dan PPP, sulit dijelaskan,” jelasnya.
Sedangkan, Ketua DPP HTI Rokhmat S Labib mengatakan ketika membahas perubahan selalu dibicarakan adalah perubahan orang, siapa presidennya, siapa wakil rakyatnya. Padahal justru yang paling penting adalah sistem apa digunakan orang tersebut jika berkuasa. Perubahan itu terbentuk dari sistem dan penerapan hukum yang orang gunakan.
“Jika sistemnya sejak awal bermasalah maka seluruhnya akan bermasalah,” tuturnya
Perubahan terjadi jika kaum itu menginginkan perubahan, jika tidak, maka perubahan itu pun tidak akan terjadi. Karena itu penting bagi umat untuk memiliki kesadaran untuk melakukan perubahan. Itulah yang dilakukan Hizbut Tahrir, mengajak umat melakukan perubahan paling mendasar yakni perubahan sistem dengan Islam.
“Kita harus mengarahkan umat pada perubahan Islam, jika tidak maka perubahan yang terjadi semakin buruk dan lebih buruk,” paparnya.
Walau tidak bisa menghadiri forum HIP, pengamat politik dari UI Boni Hargens menyatakan partai Islam harus bersatu. Kenapa? Sebab politik kita sedang mengalami krisis moral. “Saya setuju perlu ada orang-orang bermoral dan saya yang pertama kali mengusulkan Pan-Islamisme,” ujarnya dalam sambungan telpon.
Lalu, Boni menambahkan jika partai Islam bersatu, partai sekuler akan diuji apakah benar-benar mereka demokratis dan nasionalis seperti mereka kampanyekan.
“Kita harus uji benarkah partai-partai sekuler itu demokratis dengan membiarkan partai Islam berkuasa kalau partai Islam menang pemilu,” lanjutnya.
“Jangan-jangan justru mereka yang sekuler tidak siap berdemokrasi,” pungkasnya.[]
http://hizbut-tahrir.or.id/2014/04/29/tak-ada-perubahan-cuma-ganti-orang/
==============================
Raih Amal Sholih dengan Ikut Serta Menyebarkan Status ini.
==============================
Jika Saudara/i ingin mengkaji Islam dan berdakwah bersama HIZBUT TAHRIR INDONESIA silahkan mengisi form yang kami sediakan di http://hizbut-tahrir.or.id/gabung/
Insya Allah, syabab Hizbut Tahrir di daerah terdekat akan segera menghubungi anda.
==============================
Website : www.hizbut-tahrir.or.id
Youtube : http://www.youtube.com/htiinfokom
Facebook : https://www.facebook.com/Htiinfokom
Twitter : https://twitter.com/hizbuttahrirID
===============================](https://fbcdn-sphotos-b-a.akamaihd.net/hphotos-ak-frc3/t1.0-9/s403x403/10168008_240477439488372_3839573306124271461_n.jpg)
![Foto: AS 'MENCENGKRAM' JAWA BARAT
(Analisis Politik Penguasaan Amerika Serikat Terhadap Panas Bumi di Gunung Ciremai Jawa Barat)
Oleh Chandra Purna Irawan M.H
Jika Indonesia krisis listrik, kita harus evaluasi lagi, Indonesia berada di sabuk gunung merapi di dunia, artinya Indonesia mempunyai suatu sumber daya alam yang berupa panas bumi. panas bumi yang lebih kita kenal dengan sebutan geothermal adalah energy yang tak akan habis kecuali dunianya kiamat dan investasi jangka (sangat) panjang. sayangnya di Indonesia investasi panas bumi untuk pembangkit listrik di kuasai asing, misalnya chevron dan perusahaan asing lainnya.
Jika Pemerintah Indonesia serius membuat aturan dan mengelolah energi panas bumi, maka kita tidak akan kekurangan listrik selain kita tetap harus bisa bijak menggunakan listrik. Aturan hukum pemerintahan kita membuka kran yang cukup besar untuk perusahaan asing berinvestasi panas bumi di Indonesia. Jika pemerintah tidak meninjau ulang aturan yang ada dan memanfaatkan secara sungguh-sungguh energi ini, kita masih akan mengalamii krisis energi atau daerah-daerah masih banyak yang akan mengalami pemadaman listrik.
Energi panas bumi adalah energy alternatif yang sedang dikembangkan dan digalakkan oleh pemerintah Indonesia dan merupakan energi terbarukan. Pemerintah Indonesia sudah mengubah regulasi yang dahulu menyulitkan investor menjadi regulasi yang makin memudahkan investor menanamkan modalnya ke energi terbarukan ini yang tertuang dengan UU Panas Bumi (UU 27/2003) & PP Pengusahaan Panas Bumi (PP 59/2007).
Dalam Roadmap Pemerintah Indonesia juga sudah dibuat bahwa sampai tahun 2014 ditargetkan bahwa sumber energi dari panas bumi harus sudah mencapai 3977 MW sementara sampai tahun 2009 baru tercapai 1189 MW. Terakhir ada pencanangan baru bahwa pada tahun 2025 target energi listrik dari panas bumi adalah 25 persen dari cadangan panas bumi Indonesia.
Potensi Panas Bumi di Jawa Barat
Provinsi Jawa Barat memiliki 4.257 Megawatt (MW) potensi panas bumi prioritas dari potensi panas bumi keseluruhan yang dimiliki yaitu sebesar 5.839 MW. Potensi panas bumi prioritas tersebut berada di dua puluh lima wilayah diantaranya berada di Kamojang (300 MW), Darajat (350 MW), Salak (460 MW), Wayang Windu (600 MW), Karaha Bodas (250 MW), Ciater (90 MW), Cibuni (140 MW), Gunung Patuha (482 MW), Gunung Tangkuban Perahu (190 MW), Gunung Tampomas (50 MW).
Selain itu, di wilayah Cisolok Sukarame (65 MW), Gede-Pangrango (210 MW), Gunung Papandayan (160 MW), Gunung Ciremai (235 MW), Tanggeung (100 MW), Jampang (150 MW), Ciseeng (25 MW), Gunung Pancar (50 MW), Cibingbin (25 MW), Gunung Kromong (50 MW), Ciheuras (25 MW), Cibalong-Cigunung (50 MW), Gunung Galunggung (100 MW), Cilayu (50 MW) serta Subang (50 MW). Dari ke dua puluh lima wilayah tersebut, empat belas diantaranya telah ditetapkan menjadi wilayah kerja panas bumi (WKP) ataupun sudah existing.
Upaya yang telah dilakukan pemerintah daerah (Pemda) Jawa Barat guna mendorong pengembangan panas bumi yaitu menyusun peraturan daerah (perda) no.06/2006 tentang pengelolaan panas bumi dan juklak panas bumi, melaksanakan survey pendahuluan enam lokasi potensi panas bumi sejak tahun 2005 dan di Jawa Barat telah ditetapkan empat WKP panas bumi, bukan hanya itu Pemda juga telah melaksanakan pelelangan di tiga WKP panas bumi (2008) dan tahun 2011 untuk WKP gunung Ciremai serta penerbitan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) untuk WKP gunung tangkuban perahu dan cisolok-cisukarame oleh Bupati Sukabumi.
Disamping itu, juga usulan penugasan kepada Menteri ESDM untuk lokasi Gede-Pangrango, membangun daya tarik investasi dalam pengusahaan panas bumi melalui promosi pengusahaan panas bumi dalam dan luar negeri, insentif bagi investor dengan tidak dipungut biaya perizinan serta memberikan fasilitas sesuai kebutuhan.
Analisis ; Kronologis Penetapan Wilayah Kerja Panas Bumi Gunung Ciremai
Berikut analisis kronologis penetapan Gunung Ciremai sebagai wilayah kerja panas bumi. Data ini sebenarnya bukan data primer melainkan data sekunder yang penulis dapatkan dari berbagai media terpercaya, kemudian dari semua kolekting data tersebut penulis berusaha untuk menyambungkan rentetan data tersebut.
Berikut analisis kronologisnya ;
Prospek panas bumi wilayah Gunung Ciremai pertama kali disurvei oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tahun 2006 yang mengacu pada data awal yang merupakan hasil survei Pertamina dan pada tahun 2007 diajukan kepada Pemerintah cq. Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral untuk ditetapkan sebagai Wilayah Kerja. Hasil evaluasi pihak Kementerian ESDM dinyatakan bahwa Prospek panas bumi wilayah Gunung Ciremai belum bisa ditetapkan karena dinilai data yang tersedia belum memadai.
Pada tahun 2007 Chevron menyatakan ekspansi termasuk ke Jawa Barat, Indonesia (lokasi pengeboran gas kelas dunia lainnya untuk Chevron – sebelumnya Caltex – terletak di Provinsi Riau). Setahun kemudian, Ciremai terdaftar di antara lima lokasi eksplorasi yang diusulkan di provinsi tersebut. Pada tahun 2011 dilaporkan bahwa AS tertarik beroperasi di Ciremai karena ” kawasan itu belum dikelola optimal”. Antara 2012-2013 dari berbagai situs berita terungkap Chevron ingin segera mulai bekerja, karena telah memenangkan tender. Pemerintah Daerah Jawa Barat mengakui hal ini. Pada satu sesi presentasi di Eropa, Vienna 22-27 April 2012 sekelompok akademisi dalam acara yang antara lain didukung oleh Chevron menjelaskan bahwa Gunung Ciremai dan sekitarnya mengandung akuifer vulkanik, ada sekitar 160 lokasi mata air di kedua lereng sebelah Timur dan Barat.
Tahun 2008 Ciremai terdaftar di antara lima lokasi eksplorasi yang diusulkan chevron kepada provinsi Jabar.
Kemudian bulan maret tahun 2010 menjelang kunjungan Presiden Obama ke Indonesia, Kantor Perdagangan dan Pembangunan AS (U.S. Trade and Development Agency-USTDA) menggulirkan Prakarsa Pengembangan Geotermal AS-Indonesia dalam lawatan Direktur USTDA, Leocadia I. Zak ke Jakarta. Direktur Zak menandatangani dua kesepakatan hibah untuk mendukung pengembangan geotermal sektor swasta di Jawa Barat dan Halmahera.
Pada tahun yang sama yaitu 2010, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas ESDM mengalokasikan anggaran untuk melengkapi kekurangan data data Magnetic Telurric (MT), Peta Citra dan data-data pendukung lainnya.Setelah dilakukan penambahan dan kompilasi data-data baru kemudian diajukan kembali dan akhirnya untuk ditetapkan sebagai Wilayah Kerja kepada Menteri ESDM. Atas upaya tersebut Menteri ESDM menetapkan Prospek panas bumi wilayah G. Ciremai sebagai WKP G. Ciremai berdasarkan Kep Men ESDM No. 1153 K/30/MEM/2011 tentang penetapan wilayah kerja pertambangan panas bumi di daerah Gunung Ciremai, Kabupaten Kuningan dan Majalengka, Provinsi Jawa Barat dan selanjutnya diserahkan kembali kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dilelangkan secara terbuka. WKP Ciremai memiliki luas 24.330 ha dan cadangan terduga 150 Mwe.
Selanjutnya pada 30 November tahun 2010 Pemerintah Provinsi Jabar menetapkan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat meski tidak dijelaskan secara gambling mengenai panas bumi. Namun, hanya dijelaskan mengenai pertambangan. Tetapi Perda Pemprov Jabar diperinci lebih detil dan jelas di Perda Pemkab Kuningan Nomor 26 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat. Pasal 46 ayat (1) Kawasan peruntukan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf e terdiri atas : a. kawasan pertambangan mineral; dan b. kawasan prospek panas bumi. Dan diperjelas pada ayat (4) Kawasan prospek panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi :
a. WKP Gunung Ciremai di Kabupaten meliputi :
Kecamatan Cigugur;
Kecamatan Cilimus;
Kecamatan Darma;
Kecamatan Jalaksana;
Kecamatan Mandirancan; dan
Kecamatan Pasawahan.
b. Kecamatan Cigandamekar;
c. Kecamatan Subang; dan
d. Kecamatan Cibingbin.
Selanjutnya pada tanggal 14-15 September 2011, Duta Besar Scot Marciel mengadakan lawatan ke Bandung, Jawa Barat untuk mempromosikan bisnis dan pendidikan yang merupakan pilar prakarsa kemitraan komprehensif antara AS dan Indonesia. Duta Besar mengakhiri lawatannya di Bandung dengan mengadakan pertemuan dengan Gubernur Jawa Barat H. Ahmad Heryawan. Dalam pertemuan tersebut, dibicarakan tentang pertumbuhan ekonomi dan peluang investasi di Jawa Barat, dan Dubes Marciel berharap lebih banyak perusahaan-perusahaan AS yang akan berinvestasi di provinsi Jabar. Ahmad Heryawan Jawa Barat menawarkan potensi geothermal.
Pada tanggal 4 Oktober 2011 Pelelangan WKP Panas Bumi Gunung Ciremai dilakukan oleh Panitia Lelang berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat No. 540/Kep.1269-Dis ESDM/2011 tanggal 4 Oktober 2011 tentang Panitia Lelang Wilayah Kerja Panas Bumi Gunung Ciremai yang beranggotakan Unsur Kementerian ESDM RI, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten Kuningan dan Unsur Pemerintah Kabupaten Majalengka dengan Ketua Panitia Lelang Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat.
Selanjutnya PLTP Gunung Ciremai masuk dalam Crash Program 10.000 MW Tahap II sesuai Permen ESDM No 21/2013 dengan rencana pengembangan 2 x 55 MW. Pelelangan WKP Gunung Ciremai dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Tahun 2011.
Pelaksanaan lelang tahap 1 WKP Gn. Ciremai pada 10 Oktober 2011 yang diikuti oleh 2 peserta, yaitu, PT. Hitay Renewable Energy dan PT. Jasa Daya Chevron. Berdasarkan hasil evaluasi lelang WKP peserta yang lolos ke tahap ke-2 adalah PT. Jasa Daya Chevron.
Lelang WKP Gunung Ciremai dimenangkan oleh PT. Jasa Daya Chevron sesuai prosedur yang berlaku. Saat ini IUP belum diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat karena sedang dalam tahap negosiasi shareholder BUMD dengan pemenang lelang. PLTP Ciremai 2 x 55 MW direncanakan untuk COD pada Tahun 2020 dengan perkiraan investasi PT Jasa Daya Chevron sekitar 400 Juta USD.
Bulan November 2011, PT Chevron meminta pemerintah membenahi peraturan-peraturan yang menghalangi pertumbuhan potensi energi terbarukan, terutama untuk geothermal (panas bumi).
Bulan April 2013, untuk mempercepat proyek pengembangan panas bumi (geothermal) di Tanah Air, oleh karena itu Pemerintah segera mengajukan sembilan usulan untuk merevisi Undang-Undang No.27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi. Menurut Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Rida Mulyana, yang menjadi kendala utama pengendalian proyek panas bumi di Indonesia yakni sekitar 70% lahan pengembangan potensial berada di kawasan hutan.
Saat ini pemerintah telah menetapkan 58 wilayah kerja panas bumi (WKP). Akan tetapi, hanya delapan yang sudah beroperasi dengan kapasitas terpasang sekitar 1.341 megawatt (MW). Pasalnya, di dalam UU No.23 Tahun 2003, pengusahaan panas bumi masih didefiniskan sebagai kegiatan pertambangan.
Padahal, berdasarkan aturan UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, keguatan pertambangan tidak diperkenankan dilakukan di wilayah hutan konservasi, dan hanya dapat dilakukan di hutan lindung. Saat ini dari total 258 titilk geothermal yang berada di Indonesia dengan jumlah potensi panas bumi sebesar 29.215 MW, hanya terdapat sekitar 15 titik yang berada di kawasan hutan konservasi, jelasnya.
Hubungan Jabar dan AS yang diwakili Dubes AS semakin dekat. Bulan September 2012 Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan beserta istri Netty Prasetiyani Heryawan menerima Kunjungan Kehormatan Duta Besar (Dubes) Amerika Serikat untuk Indonesia Mr Scot Marcel beserta istri Mrs Mae Marcel. Perkara yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut adalah permasalahan perdagangan manusia.
Tanggal 13 Desember 2012, Duta Besar Amerika Serikat Scot Marciel menyaksikan upacara penandatanganan hibah studi kelayakan antara Departemen Perdagangan AS (U.S. Trade and Development Agency atau USTDA) dan PT Energi Geothermal Teknosatria (TEG). Hibah senilai 546,766 dolar AS ini ditujukan untuk mempercepat pengembangan proyek panas bumi swasta di Cibuni, Jawa Barat.
Cengkeraman Amerika di Jawa Barat
Undang-Undang Panas Bumi Nomor 27 Tahun 2003 & PP Pengusahaan Panas Bumi, yaitu PP 59/2007. Produk Undang- Undang tersebut intinya bertujuan memberikan peluang seluas-luasnya kepada pihak swasta (dalam ataupun luar negeri), dimana pihak yang mempunyai modal besar mayoritas pihak asing, untuk mengeruk kekayaan alam negeri ini sebebas-bebasnya.
Energi bagi sebuah negara merupakan denyut nadi dan nyawa untuk menggerakkan segala bidang kehidupan. Jika energi suatu negara dikuasai negara lain, maka negara tidak mempunyai kedaulatan. Baik di mata rakyat, maupun di kancah internasional.
Chevron Geothermal Indonesia sudah melakukan tender secara terbuka untuk wilayah kerja panas bumi (WKP) yang dilakukan pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM dan Ditjen EBTKE melalui pemerintah daerah (pemda) setempat untuk prospek panas bumi Gunung Ciremai dan bid award dikeluarkan oleh tender committee pada bulan Januari 2013.
PT Jasa Daya Chevron memenangi lelang pemanfaatan panas bumi di Gunung Ceremai akan menjual listrik yang dihasilkan ke PLN sebesar 9,70 sen dolar AS/kwh. Dalam proses lelang yang dimulai 10 Oktober 2011 dan selesai April 2012, Chevron bersaing dengan PT Hitay Renewable Energy yang berasal dari Turki. Kepala Dinas ESDM Pemerintah Provinsi Jawa Barat Sumarwan HS mengatakan Chevron memenangi lelang karena telah memenuhi semua syarat dan prosedur administrasi lelang. Hitay kurang memenuhi kelengkapan administrasi. Hitay tidak berani memenuhi target hasil pemanfaatan yang sebesar 110 megawatt. Hitay cuma berani menghasilkan 80 megawatt.
Berdasarkan data pada surat lelang, Chevron akan mengolah potensi panas bumi di wilayah kerja pertambangan (WKP) seluas 24.330 hektare. Chevron baru mulai menambang sekitar tahun 2020. Sekarang masih nunggu IUP keluar. Jika wilayah Chevron itu telah berproduksi, total listrik yang dihasilkan dari lima WKP panas bumi di Jawa Barat sebesar 1.184 megawatt. WKP lain ialah Kamojang menghasilkan 200 mw yang dikelola Pertamina Geothermal Energy, Gunung Salak menghasilkan 375 mw yang dikelola Chevron Geothermal Salak, Wayang Windu menghasilkan 227 mw yang dikelola Star Energy Geothermal Ltd, dan Darajat menghasilkan 271 mw yang dikelola oleh PT Chevron Geothermal Indonesia. Selain yang telah berproduksi, masih ada 7 WKP lain yang sedang dalam proses yaitu Karaha Bodas, Patuha, Cibuni, Ciater, Cisolok, Tangkuban Perahu, dan Tampomas.
Solusi Pengelolaan Energi dalam Islam
Dalam pandangan Islam, semua sumber energi yang dibutuhkan oleh manusia, baik primer, seperti batu bara, minyak bumi, gas, energi matahari beserta turunannya (energi air, angin, gelombang laut), pasang surut dan panas bumi dan nuklir maupun sekunder seperti listrik adalah hak milik umum (Milkiyatul Aammah). Dan Pengelola Hak Milik Umum adalah negara, melalui perusahaan milik negara (BUMN).
Karenanya tidak diperbolehkan individu untuk memiliki energi tersebut untuk dikomersilkan. Melakukan liberaliasasi yang pada akhirnya berujung pada privatisasi sektor-sektor tersebut dilarang dalam pandangan Islam. Rasulullah saw. Bersabda:
Kami diberitahu oleh Abdullah bin Sa’id, kami diberitahu oleh Abdullah bin Khirasy bin Hausyab as-Syaibani, dari al-Awwam bin Hausyab, dari Mujahid, dari Ibn ‘Abbas berkata. Rasulullah saw. bersabda: “Kaum Muslim itu sama membutuhkan tiga hal: air, padang dan api. Dan, harganya pun haram.” (HR. Ibn Majah dalam Sunan Ibn Majah).
Air, api dan padang adalah tiga perkara yang dibutuhkan oleh semua orang demi kelangsungan hidupnya, sehingga Nabi menyebut, bahwa kaum Muslim (bahkan seluruh manusia) sama-sama membutuhkannya. Karena itu, ketiganya disebut sebagai perkara yang menguasai hajat hidup orang banyak. Maka, Islam menetapkan perkara seperti ini sebagai Hak Milik Umum.
Semua sarana dan prasarana, termasuk infrastruktur yang berkaitan dan digunakan untuk kebutuhan tersebut juga dinyatakan sebagai Hak Milik Umum. Seperti pompa air untuk menyedot mata air, sumur bor, sungai, selat, serta salurat air yang dialirkan ke rumah-rumah adalah Hak Milik Umum.
Begitu juga alat pembangkit listrik, seperti PLTU, PLTA, PLTD, PLTS, PLTN, PLGL dan sebagainya, termasuk jaringan transmisi dan sistem distribusi adalah Hak Milik Umum. Begitu juga tambang gas, minyak, batubara, emas, dan sebagainya adalah Hak Milik Umum.Perusahaan yang bergerak dan mengelola Hak Milik Umum adalah Perusahaan Umum milik Negara, yang tidak boleh diprivatisasi, apalagi dijual kepada pihak asing. []
http://hizbut-tahrir.or.id/2014/04/01/as-mencengkram-jawa-barat/
==============================
Raih Amal Sholih dengan Ikut Serta Menyebarkan Status ini.
==============================
Jika Saudara/i ingin mengkaji Islam dan berdakwah bersama HIZBUT TAHRIR INDONESIA silahkan mengisi form yang kami sediakan di http://hizbut-tahrir.or.id/rekrutmen/
Insya Allah, syabab Hizbut Tahrir di daerah terdekat akan segera menghubungi anda.
==============================
Website : www.hizbut-tahrir.or.id
Youtube : http://www.youtube.com/htiinfokom
Facebook : https://www.facebook.com/Htiinfokom
Twitter : https://twitter.com/hizbuttahrirID
===============================](https://fbcdn-sphotos-c-a.akamaihd.net/hphotos-ak-prn2/t1.0-9/s403x403/10154419_232422260293890_211052684_n.jpg)






