Pages

 

Tuesday 29 April 2014

AS 'MENCENGKRAM' JAWA BARAT (Analisis Politik Penguasaan Amerika Serikat Terhadap Panas Bumi di Gunung Ciremai Jawa Barat)

0 comments

Oleh Chandra Purna Irawan M.H

Jika Indonesia krisis listrik, kita harus evaluasi lagi, Indonesia berada di sabuk gunung merapi di dunia, artinya Indonesia mempunyai suatu sumber daya alam yang berupa panas bumi. panas bumi yang lebih kita kenal dengan sebutan geothermal adalah energy yang tak akan habis kecuali dunianya kiamat dan investasi jangka (sangat) panjang. sayangnya di Indonesia investasi panas bumi untuk pembangkit listrik di kuasai asing, misalnya chevron dan perusahaan asing lainnya.

Jika Pemerintah Indonesia serius membuat aturan dan mengelolah energi panas bumi, maka kita tidak akan kekurangan listrik selain kita tetap harus bisa bijak menggunakan listrik. Aturan hukum pemerintahan kita membuka kran yang cukup besar untuk perusahaan asing berinvestasi panas bumi di Indonesia. Jika pemerintah tidak meninjau ulang aturan yang ada dan memanfaatkan secara sungguh-sungguh energi ini, kita masih akan mengalamii krisis energi atau daerah-daerah masih banyak yang akan mengalami pemadaman listrik.

Energi panas bumi adalah energy alternatif yang sedang dikembangkan dan digalakkan oleh pemerintah Indonesia dan merupakan energi terbarukan. Pemerintah Indonesia sudah mengubah regulasi yang dahulu menyulitkan investor menjadi regulasi yang makin memudahkan investor menanamkan modalnya ke energi terbarukan ini yang tertuang dengan UU Panas Bumi (UU 27/2003) & PP Pengusahaan Panas Bumi (PP 59/2007).

Dalam Roadmap Pemerintah Indonesia juga sudah dibuat bahwa sampai tahun 2014 ditargetkan bahwa sumber energi dari panas bumi harus sudah mencapai 3977 MW sementara sampai tahun 2009 baru tercapai 1189 MW. Terakhir ada pencanangan baru bahwa pada tahun 2025 target energi listrik dari panas bumi adalah 25 persen dari cadangan panas bumi Indonesia.
Potensi Panas Bumi di Jawa Barat

Provinsi Jawa Barat memiliki 4.257 Megawatt (MW) potensi panas bumi prioritas dari potensi panas bumi keseluruhan yang dimiliki yaitu sebesar 5.839 MW. Potensi panas bumi prioritas tersebut berada di dua puluh lima wilayah diantaranya berada di Kamojang (300 MW), Darajat (350 MW), Salak (460 MW), Wayang Windu (600 MW), Karaha Bodas (250 MW), Ciater (90 MW), Cibuni (140 MW), Gunung Patuha (482 MW), Gunung Tangkuban Perahu (190 MW), Gunung Tampomas (50 MW).

Selain itu, di wilayah Cisolok Sukarame (65 MW), Gede-Pangrango (210 MW), Gunung Papandayan (160 MW), Gunung Ciremai (235 MW), Tanggeung (100 MW), Jampang (150 MW), Ciseeng (25 MW), Gunung Pancar (50 MW), Cibingbin (25 MW), Gunung Kromong (50 MW), Ciheuras (25 MW), Cibalong-Cigunung (50 MW), Gunung Galunggung (100 MW), Cilayu (50 MW) serta Subang (50 MW). Dari ke dua puluh lima wilayah tersebut, empat belas diantaranya telah ditetapkan menjadi wilayah kerja panas bumi (WKP) ataupun sudah existing.

Upaya yang telah dilakukan pemerintah daerah (Pemda) Jawa Barat guna mendorong pengembangan panas bumi yaitu menyusun peraturan daerah (perda) no.06/2006 tentang pengelolaan panas bumi dan juklak panas bumi, melaksanakan survey pendahuluan enam lokasi potensi panas bumi sejak tahun 2005 dan di Jawa Barat telah ditetapkan empat WKP panas bumi, bukan hanya itu Pemda juga telah melaksanakan pelelangan di tiga WKP panas bumi (2008) dan tahun 2011 untuk WKP gunung Ciremai serta penerbitan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) untuk WKP gunung tangkuban perahu dan cisolok-cisukarame oleh Bupati Sukabumi.

Disamping itu, juga usulan penugasan kepada Menteri ESDM untuk lokasi Gede-Pangrango, membangun daya tarik investasi dalam pengusahaan panas bumi melalui promosi pengusahaan panas bumi dalam dan luar negeri, insentif bagi investor dengan tidak dipungut biaya perizinan serta memberikan fasilitas sesuai kebutuhan.

Analisis ; Kronologis Penetapan Wilayah Kerja Panas Bumi Gunung Ciremai

Berikut analisis kronologis penetapan Gunung Ciremai sebagai wilayah kerja panas bumi. Data ini sebenarnya bukan data primer melainkan data sekunder yang penulis dapatkan dari berbagai media terpercaya, kemudian dari semua kolekting data tersebut penulis berusaha untuk menyambungkan rentetan data tersebut.

Berikut analisis kronologisnya ;

Prospek panas bumi wilayah Gunung Ciremai pertama kali disurvei oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tahun 2006 yang mengacu pada data awal yang merupakan hasil survei Pertamina dan pada tahun 2007 diajukan kepada Pemerintah cq. Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral untuk ditetapkan sebagai Wilayah Kerja. Hasil evaluasi pihak Kementerian ESDM dinyatakan bahwa Prospek panas bumi wilayah Gunung Ciremai belum bisa ditetapkan karena dinilai data yang tersedia belum memadai.

Pada tahun 2007 Chevron menyatakan ekspansi termasuk ke Jawa Barat, Indonesia (lokasi pengeboran gas kelas dunia lainnya untuk Chevron – sebelumnya Caltex – terletak di Provinsi Riau). Setahun kemudian, Ciremai terdaftar di antara lima lokasi eksplorasi yang diusulkan di provinsi tersebut. Pada tahun 2011 dilaporkan bahwa AS tertarik beroperasi di Ciremai karena ” kawasan itu belum dikelola optimal”. Antara 2012-2013 dari berbagai situs berita terungkap Chevron ingin segera mulai bekerja, karena telah memenangkan tender. Pemerintah Daerah Jawa Barat mengakui hal ini. Pada satu sesi presentasi di Eropa, Vienna 22-27 April 2012 sekelompok akademisi dalam acara yang antara lain didukung oleh Chevron menjelaskan bahwa Gunung Ciremai dan sekitarnya mengandung akuifer vulkanik, ada sekitar 160 lokasi mata air di kedua lereng sebelah Timur dan Barat.

Tahun 2008 Ciremai terdaftar di antara lima lokasi eksplorasi yang diusulkan chevron kepada provinsi Jabar.

Kemudian bulan maret tahun 2010 menjelang kunjungan Presiden Obama ke Indonesia, Kantor Perdagangan dan Pembangunan AS (U.S. Trade and Development Agency-USTDA) menggulirkan Prakarsa Pengembangan Geotermal AS-Indonesia dalam lawatan Direktur USTDA, Leocadia I. Zak ke Jakarta. Direktur Zak menandatangani dua kesepakatan hibah untuk mendukung pengembangan geotermal sektor swasta di Jawa Barat dan Halmahera.

Pada tahun yang sama yaitu 2010, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas ESDM mengalokasikan anggaran untuk melengkapi kekurangan data data Magnetic Telurric (MT), Peta Citra dan data-data pendukung lainnya.Setelah dilakukan penambahan dan kompilasi data-data baru kemudian diajukan kembali dan akhirnya untuk ditetapkan sebagai Wilayah Kerja kepada Menteri ESDM. Atas upaya tersebut Menteri ESDM menetapkan Prospek panas bumi wilayah G. Ciremai sebagai WKP G. Ciremai berdasarkan Kep Men ESDM No. 1153 K/30/MEM/2011 tentang penetapan wilayah kerja pertambangan panas bumi di daerah Gunung Ciremai, Kabupaten Kuningan dan Majalengka, Provinsi Jawa Barat dan selanjutnya diserahkan kembali kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dilelangkan secara terbuka. WKP Ciremai memiliki luas 24.330 ha dan cadangan terduga 150 Mwe.

Selanjutnya pada 30 November tahun 2010 Pemerintah Provinsi Jabar menetapkan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat meski tidak dijelaskan secara gambling mengenai panas bumi. Namun, hanya dijelaskan mengenai pertambangan. Tetapi Perda Pemprov Jabar diperinci lebih detil dan jelas di Perda Pemkab Kuningan Nomor 26 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat. Pasal 46 ayat (1) Kawasan peruntukan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf e terdiri atas : a. kawasan pertambangan mineral; dan b. kawasan prospek panas bumi. Dan diperjelas pada ayat (4) Kawasan prospek panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi :

a. WKP Gunung Ciremai di Kabupaten meliputi :
Kecamatan Cigugur;
Kecamatan Cilimus;
Kecamatan Darma;
Kecamatan Jalaksana;
Kecamatan Mandirancan; dan
Kecamatan Pasawahan.
b. Kecamatan Cigandamekar;
c. Kecamatan Subang; dan
d. Kecamatan Cibingbin.

Selanjutnya pada tanggal 14-15 September 2011, Duta Besar Scot Marciel mengadakan lawatan ke Bandung, Jawa Barat untuk mempromosikan bisnis dan pendidikan yang merupakan pilar prakarsa kemitraan komprehensif antara AS dan Indonesia. Duta Besar mengakhiri lawatannya di Bandung dengan mengadakan pertemuan dengan Gubernur Jawa Barat H. Ahmad Heryawan. Dalam pertemuan tersebut, dibicarakan tentang pertumbuhan ekonomi dan peluang investasi di Jawa Barat, dan Dubes Marciel berharap lebih banyak perusahaan-perusahaan AS yang akan berinvestasi di provinsi Jabar. Ahmad Heryawan Jawa Barat menawarkan potensi geothermal.

Pada tanggal 4 Oktober 2011 Pelelangan WKP Panas Bumi Gunung Ciremai dilakukan oleh Panitia Lelang berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat No. 540/Kep.1269-Dis ESDM/2011 tanggal 4 Oktober 2011 tentang Panitia Lelang Wilayah Kerja Panas Bumi Gunung Ciremai yang beranggotakan Unsur Kementerian ESDM RI, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten Kuningan dan Unsur Pemerintah Kabupaten Majalengka dengan Ketua Panitia Lelang Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat.

Selanjutnya PLTP Gunung Ciremai masuk dalam Crash Program 10.000 MW Tahap II sesuai Permen ESDM No 21/2013 dengan rencana pengembangan 2 x 55 MW. Pelelangan WKP Gunung Ciremai dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Tahun 2011.

Pelaksanaan lelang tahap 1 WKP Gn. Ciremai pada 10 Oktober 2011 yang diikuti oleh 2 peserta, yaitu, PT. Hitay Renewable Energy dan PT. Jasa Daya Chevron. Berdasarkan hasil evaluasi lelang WKP peserta yang lolos ke tahap ke-2 adalah PT. Jasa Daya Chevron.

Lelang WKP Gunung Ciremai dimenangkan oleh PT. Jasa Daya Chevron sesuai prosedur yang berlaku. Saat ini IUP belum diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat karena sedang dalam tahap negosiasi shareholder BUMD dengan pemenang lelang. PLTP Ciremai 2 x 55 MW direncanakan untuk COD pada Tahun 2020 dengan perkiraan investasi PT Jasa Daya Chevron sekitar 400 Juta USD.

Bulan November 2011, PT Chevron meminta pemerintah membenahi peraturan-peraturan yang menghalangi pertumbuhan potensi energi terbarukan, terutama untuk geothermal (panas bumi).

Bulan April 2013, untuk mempercepat proyek pengembangan panas bumi (geothermal) di Tanah Air, oleh karena itu Pemerintah segera mengajukan sembilan usulan untuk merevisi Undang-Undang No.27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi. Menurut Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Rida Mulyana, yang menjadi kendala utama pengendalian proyek panas bumi di Indonesia yakni sekitar 70% lahan pengembangan potensial berada di kawasan hutan.

Saat ini pemerintah telah menetapkan 58 wilayah kerja panas bumi (WKP). Akan tetapi, hanya delapan yang sudah beroperasi dengan kapasitas terpasang sekitar 1.341 megawatt (MW). Pasalnya, di dalam UU No.23 Tahun 2003, pengusahaan panas bumi masih didefiniskan sebagai kegiatan pertambangan.

Padahal, berdasarkan aturan UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, keguatan pertambangan tidak diperkenankan dilakukan di wilayah hutan konservasi, dan hanya dapat dilakukan di hutan lindung. Saat ini dari total 258 titilk geothermal yang berada di Indonesia dengan jumlah potensi panas bumi sebesar 29.215 MW, hanya terdapat sekitar 15 titik yang berada di kawasan hutan konservasi, jelasnya.

Hubungan Jabar dan AS yang diwakili Dubes AS semakin dekat. Bulan September 2012 Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan beserta istri Netty Prasetiyani Heryawan menerima Kunjungan Kehormatan Duta Besar (Dubes) Amerika Serikat untuk Indonesia Mr Scot Marcel beserta istri Mrs Mae Marcel. Perkara yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut adalah permasalahan perdagangan manusia.

Tanggal 13 Desember 2012, Duta Besar Amerika Serikat Scot Marciel menyaksikan upacara penandatanganan hibah studi kelayakan antara Departemen Perdagangan AS (U.S. Trade and Development Agency atau USTDA) dan PT Energi Geothermal Teknosatria (TEG). Hibah senilai 546,766 dolar AS ini ditujukan untuk mempercepat pengembangan proyek panas bumi swasta di Cibuni, Jawa Barat.

Cengkeraman Amerika di Jawa Barat

Undang-Undang Panas Bumi Nomor 27 Tahun 2003 & PP Pengusahaan Panas Bumi, yaitu PP 59/2007. Produk Undang- Undang tersebut intinya bertujuan memberikan peluang seluas-luasnya kepada pihak swasta (dalam ataupun luar negeri), dimana pihak yang mempunyai modal besar mayoritas pihak asing, untuk mengeruk kekayaan alam negeri ini sebebas-bebasnya.

Energi bagi sebuah negara merupakan denyut nadi dan nyawa untuk menggerakkan segala bidang kehidupan. Jika energi suatu negara dikuasai negara lain, maka negara tidak mempunyai kedaulatan. Baik di mata rakyat, maupun di kancah internasional.
Chevron Geothermal Indonesia sudah melakukan tender secara terbuka untuk wilayah kerja panas bumi (WKP) yang dilakukan pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM dan Ditjen EBTKE melalui pemerintah daerah (pemda) setempat untuk prospek panas bumi Gunung Ciremai dan bid award dikeluarkan oleh tender committee pada bulan Januari 2013.

PT Jasa Daya Chevron memenangi lelang pemanfaatan panas bumi di Gunung Ceremai akan menjual listrik yang dihasilkan ke PLN sebesar 9,70 sen dolar AS/kwh. Dalam proses lelang yang dimulai 10 Oktober 2011 dan selesai April 2012, Chevron bersaing dengan PT Hitay Renewable Energy yang berasal dari Turki. Kepala Dinas ESDM Pemerintah Provinsi Jawa Barat Sumarwan HS mengatakan Chevron memenangi lelang karena telah memenuhi semua syarat dan prosedur administrasi lelang. Hitay kurang memenuhi kelengkapan administrasi. Hitay tidak berani memenuhi target hasil pemanfaatan yang sebesar 110 megawatt. Hitay cuma berani menghasilkan 80 megawatt.

Berdasarkan data pada surat lelang, Chevron akan mengolah potensi panas bumi di wilayah kerja pertambangan (WKP) seluas 24.330 hektare. Chevron baru mulai menambang sekitar tahun 2020. Sekarang masih nunggu IUP keluar. Jika wilayah Chevron itu telah berproduksi, total listrik yang dihasilkan dari lima WKP panas bumi di Jawa Barat sebesar 1.184 megawatt. WKP lain ialah Kamojang menghasilkan 200 mw yang dikelola Pertamina Geothermal Energy, Gunung Salak menghasilkan 375 mw yang dikelola Chevron Geothermal Salak, Wayang Windu menghasilkan 227 mw yang dikelola Star Energy Geothermal Ltd, dan Darajat menghasilkan 271 mw yang dikelola oleh PT Chevron Geothermal Indonesia. Selain yang telah berproduksi, masih ada 7 WKP lain yang sedang dalam proses yaitu Karaha Bodas, Patuha, Cibuni, Ciater, Cisolok, Tangkuban Perahu, dan Tampomas.


Solusi Pengelolaan Energi dalam Islam

Dalam pandangan Islam, semua sumber energi yang dibutuhkan oleh manusia, baik primer, seperti batu bara, minyak bumi, gas, energi matahari beserta turunannya (energi air, angin, gelombang laut), pasang surut dan panas bumi dan nuklir maupun sekunder seperti listrik adalah hak milik umum (Milkiyatul Aammah). Dan Pengelola Hak Milik Umum adalah negara, melalui perusahaan milik negara (BUMN).

Karenanya tidak diperbolehkan individu untuk memiliki energi tersebut untuk dikomersilkan. Melakukan liberaliasasi yang pada akhirnya berujung pada privatisasi sektor-sektor tersebut dilarang dalam pandangan Islam. Rasulullah saw. Bersabda:
Kami diberitahu oleh Abdullah bin Sa’id, kami diberitahu oleh Abdullah bin Khirasy bin Hausyab as-Syaibani, dari al-Awwam bin Hausyab, dari Mujahid, dari Ibn ‘Abbas berkata. Rasulullah saw. bersabda: “Kaum Muslim itu sama membutuhkan tiga hal: air, padang dan api. Dan, harganya pun haram.” (HR. Ibn Majah dalam Sunan Ibn Majah).

Air, api dan padang adalah tiga perkara yang dibutuhkan oleh semua orang demi kelangsungan hidupnya, sehingga Nabi menyebut, bahwa kaum Muslim (bahkan seluruh manusia) sama-sama membutuhkannya. Karena itu, ketiganya disebut sebagai perkara yang menguasai hajat hidup orang banyak. Maka, Islam menetapkan perkara seperti ini sebagai Hak Milik Umum.

Semua sarana dan prasarana, termasuk infrastruktur yang berkaitan dan digunakan untuk kebutuhan tersebut juga dinyatakan sebagai Hak Milik Umum. Seperti pompa air untuk menyedot mata air, sumur bor, sungai, selat, serta salurat air yang dialirkan ke rumah-rumah adalah Hak Milik Umum.

Begitu juga alat pembangkit listrik, seperti PLTU, PLTA, PLTD, PLTS, PLTN, PLGL dan sebagainya, termasuk jaringan transmisi dan sistem distribusi adalah Hak Milik Umum. Begitu juga tambang gas, minyak, batubara, emas, dan sebagainya adalah Hak Milik Umum.Perusahaan yang bergerak dan mengelola Hak Milik Umum adalah Perusahaan Umum milik Negara, yang tidak boleh diprivatisasi, apalagi dijual kepada pihak asing. []det


Foto: AS 'MENCENGKRAM' JAWA BARAT

(Analisis Politik Penguasaan Amerika Serikat Terhadap Panas Bumi di Gunung Ciremai Jawa Barat)

Oleh Chandra Purna Irawan M.H

Jika Indonesia krisis listrik, kita harus evaluasi lagi, Indonesia berada di sabuk gunung merapi di dunia, artinya Indonesia mempunyai suatu sumber daya alam yang berupa panas bumi. panas bumi yang lebih kita kenal dengan sebutan geothermal adalah energy yang tak akan habis kecuali dunianya kiamat dan investasi jangka (sangat) panjang. sayangnya di Indonesia investasi panas bumi untuk pembangkit listrik di kuasai asing, misalnya chevron dan perusahaan asing lainnya.

Jika Pemerintah Indonesia serius membuat aturan dan mengelolah energi panas bumi, maka kita tidak akan kekurangan listrik selain kita tetap harus bisa bijak menggunakan listrik. Aturan hukum pemerintahan kita membuka kran yang cukup besar untuk perusahaan asing berinvestasi panas bumi di Indonesia. Jika pemerintah tidak meninjau ulang aturan yang ada dan memanfaatkan secara sungguh-sungguh energi ini, kita masih akan mengalamii krisis energi atau daerah-daerah masih banyak yang akan mengalami pemadaman listrik.

Energi panas bumi adalah energy alternatif  yang sedang dikembangkan dan digalakkan oleh pemerintah Indonesia dan merupakan energi terbarukan. Pemerintah Indonesia sudah mengubah regulasi yang dahulu menyulitkan investor menjadi regulasi yang makin memudahkan investor menanamkan modalnya ke energi terbarukan ini yang tertuang dengan UU Panas Bumi (UU 27/2003) & PP Pengusahaan Panas Bumi (PP 59/2007). 

Dalam Roadmap Pemerintah Indonesia juga sudah dibuat bahwa sampai tahun 2014 ditargetkan bahwa sumber energi dari panas bumi harus sudah mencapai 3977 MW sementara sampai tahun 2009 baru tercapai 1189 MW. Terakhir ada pencanangan baru bahwa pada tahun 2025 target energi listrik dari panas bumi adalah 25 persen dari cadangan panas bumi Indonesia.
Potensi Panas Bumi di Jawa Barat

Provinsi Jawa Barat memiliki 4.257 Megawatt (MW) potensi panas bumi prioritas dari potensi panas bumi keseluruhan yang dimiliki yaitu sebesar 5.839 MW.  Potensi panas bumi prioritas tersebut berada di dua puluh lima wilayah diantaranya berada di Kamojang (300 MW), Darajat (350 MW), Salak (460 MW), Wayang Windu (600 MW), Karaha Bodas (250 MW), Ciater (90 MW), Cibuni (140 MW), Gunung Patuha (482 MW), Gunung Tangkuban Perahu (190 MW), Gunung Tampomas (50 MW).

Selain itu, di wilayah Cisolok Sukarame (65 MW), Gede-Pangrango (210 MW), Gunung Papandayan (160 MW), Gunung Ciremai (235 MW), Tanggeung (100 MW), Jampang (150 MW), Ciseeng (25 MW), Gunung Pancar (50 MW), Cibingbin (25 MW), Gunung Kromong (50 MW), Ciheuras (25 MW), Cibalong-Cigunung (50 MW), Gunung Galunggung (100 MW), Cilayu (50 MW) serta Subang (50 MW). Dari ke dua puluh lima wilayah tersebut, empat belas diantaranya telah ditetapkan menjadi wilayah kerja panas bumi (WKP) ataupun sudah existing.

Upaya yang telah dilakukan pemerintah daerah (Pemda) Jawa Barat guna mendorong pengembangan panas bumi yaitu menyusun peraturan daerah (perda) no.06/2006 tentang pengelolaan panas bumi dan juklak panas bumi, melaksanakan survey pendahuluan enam lokasi potensi panas bumi sejak tahun 2005 dan di Jawa Barat telah ditetapkan empat WKP panas bumi, bukan hanya itu Pemda juga telah melaksanakan pelelangan di tiga WKP panas bumi (2008) dan tahun 2011 untuk WKP gunung Ciremai serta penerbitan Ijin Usaha  Pertambangan (IUP) untuk WKP gunung tangkuban perahu dan cisolok-cisukarame oleh Bupati Sukabumi. 

Disamping itu, juga usulan penugasan kepada Menteri ESDM untuk lokasi Gede-Pangrango, membangun daya tarik investasi dalam pengusahaan panas bumi melalui promosi pengusahaan panas bumi dalam dan luar negeri, insentif bagi investor dengan tidak dipungut biaya perizinan serta memberikan fasilitas sesuai kebutuhan.

Analisis ; Kronologis Penetapan Wilayah Kerja Panas Bumi Gunung Ciremai

Berikut analisis kronologis penetapan Gunung Ciremai sebagai wilayah kerja panas bumi. Data ini sebenarnya bukan data primer melainkan data sekunder yang penulis dapatkan dari berbagai media terpercaya, kemudian dari semua kolekting data tersebut penulis berusaha untuk menyambungkan rentetan data tersebut. 

Berikut analisis kronologisnya ;

Prospek panas bumi wilayah Gunung Ciremai pertama kali disurvei oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tahun 2006 yang mengacu pada data awal yang merupakan hasil survei Pertamina dan pada tahun 2007 diajukan kepada Pemerintah cq. Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral untuk ditetapkan sebagai Wilayah Kerja. Hasil evaluasi pihak Kementerian ESDM dinyatakan bahwa Prospek panas bumi wilayah Gunung Ciremai belum bisa ditetapkan karena dinilai data yang tersedia belum memadai.

Pada tahun 2007 Chevron menyatakan ekspansi termasuk ke Jawa Barat, Indonesia (lokasi pengeboran gas kelas dunia lainnya untuk Chevron – sebelumnya Caltex – terletak di Provinsi Riau). Setahun kemudian, Ciremai terdaftar di antara lima lokasi eksplorasi yang diusulkan di provinsi tersebut. Pada tahun 2011 dilaporkan bahwa AS tertarik beroperasi di Ciremai karena ” kawasan itu belum dikelola optimal”. Antara 2012-2013 dari berbagai situs berita terungkap Chevron ingin segera mulai bekerja, karena telah memenangkan tender. Pemerintah Daerah Jawa Barat mengakui hal ini. Pada satu sesi presentasi di Eropa, Vienna 22-27 April 2012 sekelompok akademisi  dalam acara yang antara lain didukung oleh Chevron menjelaskan bahwa Gunung Ciremai dan sekitarnya mengandung akuifer vulkanik, ada sekitar 160 lokasi mata air di kedua lereng sebelah Timur dan Barat.

Tahun 2008 Ciremai terdaftar di antara lima lokasi eksplorasi yang diusulkan chevron kepada provinsi Jabar.

Kemudian bulan maret tahun 2010 menjelang kunjungan Presiden Obama ke Indonesia, Kantor Perdagangan dan Pembangunan AS (U.S. Trade and Development Agency-USTDA) menggulirkan Prakarsa Pengembangan Geotermal  AS-Indonesia dalam lawatan Direktur USTDA, Leocadia I.  Zak ke Jakarta. Direktur Zak menandatangani dua kesepakatan hibah untuk mendukung pengembangan geotermal sektor swasta di Jawa Barat dan Halmahera.

Pada tahun yang sama yaitu 2010, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas ESDM mengalokasikan anggaran untuk melengkapi kekurangan data data Magnetic Telurric (MT), Peta Citra dan data-data pendukung lainnya.Setelah dilakukan penambahan dan kompilasi data-data baru kemudian diajukan kembali dan akhirnya untuk ditetapkan sebagai Wilayah Kerja kepada Menteri ESDM. Atas upaya tersebut Menteri ESDM menetapkan Prospek panas bumi wilayah G. Ciremai sebagai WKP G. Ciremai berdasarkan Kep Men ESDM No. 1153 K/30/MEM/2011 tentang penetapan wilayah kerja pertambangan panas bumi di daerah Gunung Ciremai, Kabupaten Kuningan dan Majalengka, Provinsi Jawa Barat dan selanjutnya diserahkan kembali kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dilelangkan secara terbuka. WKP Ciremai memiliki luas 24.330 ha dan cadangan terduga 150 Mwe.

Selanjutnya pada 30 November tahun 2010 Pemerintah Provinsi Jabar menetapkan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat meski tidak dijelaskan secara gambling mengenai panas bumi. Namun, hanya dijelaskan mengenai pertambangan. Tetapi Perda Pemprov Jabar diperinci lebih detil dan jelas di Perda Pemkab Kuningan Nomor 26 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat. Pasal 46 ayat (1) Kawasan peruntukan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf e terdiri atas : a. kawasan pertambangan mineral; dan b. kawasan prospek panas bumi. Dan diperjelas pada ayat (4) Kawasan prospek panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi :

a. WKP Gunung Ciremai di Kabupaten meliputi :
Kecamatan Cigugur;
Kecamatan Cilimus;
Kecamatan Darma;
Kecamatan Jalaksana;
Kecamatan Mandirancan; dan
Kecamatan Pasawahan.
b. Kecamatan Cigandamekar;
c. Kecamatan Subang; dan
d. Kecamatan Cibingbin.

Selanjutnya pada tanggal 14-15 September 2011, Duta Besar Scot Marciel mengadakan lawatan ke Bandung, Jawa Barat untuk mempromosikan bisnis dan pendidikan yang merupakan pilar prakarsa kemitraan komprehensif antara AS dan Indonesia. Duta Besar mengakhiri  lawatannya di Bandung dengan mengadakan pertemuan dengan Gubernur Jawa Barat H. Ahmad Heryawan. Dalam pertemuan tersebut, dibicarakan tentang pertumbuhan ekonomi dan peluang investasi di Jawa Barat, dan Dubes Marciel berharap lebih banyak perusahaan-perusahaan AS yang akan berinvestasi di provinsi Jabar. Ahmad Heryawan Jawa Barat menawarkan potensi geothermal.

Pada tanggal 4 Oktober 2011 Pelelangan WKP Panas Bumi Gunung Ciremai dilakukan oleh Panitia Lelang berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat No. 540/Kep.1269-Dis ESDM/2011 tanggal 4 Oktober 2011 tentang Panitia Lelang Wilayah Kerja Panas Bumi Gunung Ciremai yang beranggotakan Unsur Kementerian ESDM RI, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten Kuningan dan Unsur Pemerintah Kabupaten Majalengka dengan Ketua Panitia Lelang Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat.

Selanjutnya PLTP Gunung Ciremai masuk dalam Crash Program 10.000 MW Tahap II sesuai Permen ESDM No 21/2013 dengan rencana pengembangan 2 x 55 MW. Pelelangan WKP Gunung Ciremai dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Tahun 2011.

Pelaksanaan lelang tahap 1 WKP Gn. Ciremai pada 10 Oktober 2011 yang diikuti oleh 2 peserta, yaitu, PT. Hitay Renewable Energy dan PT. Jasa Daya Chevron. Berdasarkan hasil evaluasi lelang WKP peserta yang lolos ke tahap ke-2 adalah PT. Jasa Daya Chevron.

Lelang WKP Gunung Ciremai dimenangkan oleh PT. Jasa Daya Chevron sesuai prosedur yang berlaku. Saat ini IUP belum diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat karena sedang dalam tahap negosiasi shareholder BUMD dengan pemenang lelang. PLTP Ciremai 2 x 55 MW direncanakan untuk COD pada Tahun 2020 dengan perkiraan investasi PT Jasa Daya Chevron sekitar 400 Juta USD.

Bulan November 2011, PT Chevron meminta pemerintah membenahi peraturan-peraturan yang menghalangi pertumbuhan potensi energi terbarukan, terutama untuk geothermal (panas bumi).

Bulan April 2013, untuk mempercepat proyek pengembangan panas bumi (geothermal) di Tanah Air, oleh karena itu Pemerintah segera mengajukan sembilan usulan untuk merevisi Undang-Undang No.27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi. Menurut Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Rida Mulyana, yang menjadi kendala utama pengendalian proyek panas bumi di Indonesia yakni sekitar 70% lahan pengembangan potensial berada di kawasan hutan. 

Saat ini pemerintah telah menetapkan 58 wilayah kerja panas bumi (WKP). Akan tetapi, hanya delapan yang sudah beroperasi dengan kapasitas terpasang sekitar 1.341 megawatt (MW). Pasalnya, di dalam UU No.23 Tahun 2003, pengusahaan panas bumi masih didefiniskan sebagai kegiatan pertambangan. 

Padahal, berdasarkan aturan UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, keguatan pertambangan tidak diperkenankan dilakukan di wilayah hutan konservasi, dan hanya dapat dilakukan di hutan lindung. Saat ini dari total 258 titilk geothermal yang berada di Indonesia dengan jumlah potensi panas bumi sebesar 29.215 MW, hanya terdapat sekitar 15 titik yang berada di kawasan hutan konservasi, jelasnya.

Hubungan Jabar dan AS yang diwakili Dubes AS semakin dekat. Bulan September 2012 Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan beserta istri Netty Prasetiyani Heryawan menerima Kunjungan Kehormatan Duta Besar (Dubes) Amerika Serikat untuk Indonesia Mr Scot Marcel beserta istri Mrs Mae Marcel. Perkara yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut adalah permasalahan perdagangan manusia.

Tanggal 13 Desember 2012, Duta Besar Amerika Serikat Scot Marciel menyaksikan upacara penandatanganan hibah studi kelayakan antara Departemen Perdagangan AS (U.S. Trade and Development Agency atau USTDA) dan PT Energi Geothermal Teknosatria (TEG). Hibah senilai 546,766 dolar AS ini  ditujukan untuk mempercepat pengembangan proyek panas bumi swasta di Cibuni, Jawa Barat. 

Cengkeraman Amerika di Jawa Barat

Undang-Undang Panas Bumi Nomor 27 Tahun 2003 & PP Pengusahaan Panas Bumi, yaitu PP 59/2007.  Produk Undang- Undang tersebut intinya bertujuan memberikan peluang seluas-luasnya kepada pihak swasta (dalam ataupun luar negeri), dimana pihak yang mempunyai modal besar mayoritas pihak asing, untuk mengeruk kekayaan alam negeri ini sebebas-bebasnya.

Energi bagi sebuah negara merupakan denyut nadi dan nyawa untuk menggerakkan segala bidang kehidupan. Jika energi suatu negara dikuasai negara lain, maka negara tidak mempunyai kedaulatan. Baik di mata rakyat, maupun di kancah internasional.
Chevron Geothermal Indonesia sudah melakukan tender secara terbuka untuk wilayah kerja panas bumi (WKP) yang dilakukan pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM dan Ditjen EBTKE melalui pemerintah daerah (pemda) setempat untuk prospek panas bumi Gunung Ciremai dan bid award dikeluarkan oleh tender committee pada bulan  Januari 2013.

PT Jasa Daya Chevron memenangi lelang pemanfaatan panas bumi di Gunung Ceremai akan menjual listrik yang dihasilkan ke PLN sebesar 9,70 sen dolar AS/kwh. Dalam proses lelang yang dimulai 10 Oktober 2011 dan selesai April 2012, Chevron bersaing dengan PT Hitay Renewable Energy yang berasal dari Turki. Kepala Dinas ESDM Pemerintah Provinsi Jawa Barat Sumarwan HS mengatakan Chevron memenangi lelang karena telah memenuhi semua syarat dan prosedur administrasi lelang. Hitay kurang memenuhi kelengkapan administrasi. Hitay tidak berani memenuhi target hasil pemanfaatan yang sebesar 110 megawatt. Hitay cuma berani menghasilkan 80 megawatt.

Berdasarkan data pada surat lelang, Chevron akan mengolah potensi panas bumi di wilayah kerja pertambangan (WKP) seluas 24.330 hektare. Chevron baru mulai menambang sekitar tahun 2020. Sekarang masih nunggu IUP keluar. Jika wilayah Chevron itu telah berproduksi, total listrik yang dihasilkan dari lima WKP panas bumi di Jawa Barat sebesar 1.184 megawatt. WKP lain ialah Kamojang menghasilkan 200 mw yang dikelola Pertamina Geothermal Energy,  Gunung Salak menghasilkan 375 mw yang dikelola Chevron Geothermal Salak, Wayang Windu menghasilkan 227 mw yang dikelola Star Energy Geothermal Ltd, dan Darajat menghasilkan 271 mw yang dikelola oleh PT Chevron Geothermal Indonesia. Selain yang telah berproduksi, masih ada 7 WKP lain yang sedang dalam proses yaitu Karaha Bodas, Patuha, Cibuni, Ciater, Cisolok, Tangkuban Perahu, dan Tampomas.
 
 
Solusi Pengelolaan Energi dalam Islam

Dalam pandangan Islam, semua sumber energi yang dibutuhkan oleh manusia, baik primer, seperti batu bara, minyak bumi, gas, energi matahari beserta turunannya (energi air, angin, gelombang laut), pasang surut dan panas bumi dan nuklir maupun sekunder seperti listrik adalah hak milik umum (Milkiyatul Aammah).  Dan Pengelola Hak Milik Umum adalah negara, melalui perusahaan milik negara (BUMN).

Karenanya tidak diperbolehkan individu untuk memiliki energi tersebut untuk dikomersilkan. Melakukan liberaliasasi yang pada akhirnya berujung pada privatisasi sektor-sektor tersebut dilarang dalam pandangan Islam. Rasulullah saw. Bersabda:
Kami diberitahu oleh Abdullah bin Sa’id, kami diberitahu oleh Abdullah bin Khirasy bin Hausyab as-Syaibani, dari al-Awwam bin Hausyab, dari Mujahid, dari Ibn ‘Abbas berkata. Rasulullah saw. bersabda: “Kaum Muslim itu sama membutuhkan tiga hal: air, padang dan api. Dan, harganya pun haram.” (HR. Ibn Majah dalam Sunan Ibn Majah).

Air, api dan padang adalah tiga perkara yang dibutuhkan oleh semua orang demi kelangsungan hidupnya, sehingga Nabi menyebut, bahwa kaum Muslim (bahkan seluruh manusia) sama-sama membutuhkannya. Karena itu, ketiganya disebut sebagai perkara yang menguasai hajat hidup orang banyak. Maka, Islam menetapkan perkara seperti ini sebagai Hak Milik Umum.

Semua sarana dan prasarana, termasuk infrastruktur yang berkaitan dan digunakan untuk kebutuhan tersebut juga dinyatakan sebagai Hak Milik Umum. Seperti pompa air untuk menyedot mata air, sumur bor, sungai, selat, serta salurat air yang dialirkan ke rumah-rumah adalah Hak Milik Umum.

Begitu juga alat pembangkit listrik, seperti PLTU, PLTA, PLTD, PLTS, PLTN, PLGL dan sebagainya, termasuk jaringan transmisi dan sistem distribusi adalah Hak Milik Umum. Begitu juga tambang gas, minyak, batubara, emas, dan sebagainya adalah Hak Milik Umum.Perusahaan yang bergerak dan mengelola Hak Milik Umum adalah Perusahaan Umum milik Negara, yang tidak boleh diprivatisasi, apalagi dijual kepada pihak asing.  []

http://hizbut-tahrir.or.id/2014/04/01/as-mencengkram-jawa-barat/

==============================
Raih Amal Sholih dengan Ikut Serta Menyebarkan Status ini.
==============================
Jika Saudara/i ingin mengkaji Islam dan berdakwah bersama HIZBUT TAHRIR INDONESIA silahkan mengisi form yang kami sediakan di http://hizbut-tahrir.or.id/rekrutmen/

Insya Allah, syabab Hizbut Tahrir di daerah terdekat akan segera menghubungi anda.
==============================
Website : www.hizbut-tahrir.or.id
Youtube : http://www.youtube.com/htiinfokom
Facebook : https://www.facebook.com/Htiinfokom
Twitter : https://twitter.com/hizbuttahrirID
===============================

No comments:

Post a Comment

Kalau sudah baca, silakan berkomentar ya...!!