Penegakkan kembali syariah islam dalam bingkai khilafah ala minhajinnubuwah dalam kehidupan ini sangat berkaitan dengan iman dan kafir seseorang. Karena ketika kita mengucapkan kalimah syahadah maka kita memiliki dua konsekuensi yakni kafir dan iman. Kafir terhadap thogut dan iman kepada Allah.
Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:
فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لا انْفِصَامَ لَهَا
“Barangsiapa kafir kepada thaghut dan beriman kepada Allah, maka dia telah berpegang teguh pada al ‘urwah al wutsqa”. (QS. Al Baqarah [2]: 256)
Al ‘urwah al wutsqa adalah buhul tali yang amat kokoh, yaitu Laa ilaaha illallaah, artinya barangsiapa kafir kepada thaghut dan iman kepada Allah, maka dia itu adalah orang yang mengamalkan Laa ilaaha illallaah, orang yang sudah masuk Islam, karena pintu masuk Islam adalah dengan perealisasian Laa ilaaha illallaah sebagaimana ini adalah rukun Islam yang pertama.
Orang tidak dikatakan beriman, kecuali jika dia beriman kepada Allah dan kafir kepada thaghut. Jika orang beriman kepada Allah tapi dia tidak kafir kepada thaghut, maka ia bukan orang yang beriman, ia bukan muslim… itu berdasarkan nash Al Qur’an. Maka dari itu Allah dalam ayat ini mendahulukan kafir kepada thaghut “Barangsiapa kafir kepada thaghut dan beriman kepada Allah” supaya tidak ada orang yang mengklaim behwa dirinya beriman kepada Allah padahal dia belum kafir kepada thaghut pada realita yang dia kerjakan.
Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam surat Ali Imran [3]: 64 :
قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَلا نَعْبُدَ إِلا اللَّهَ وَلا نُشْرِكَ بِهِ شَيْئًا وَلا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَقُولُوا اشْهَدُوا بِأَنَّا مُسْلِمُونَ
“Katakanlah (Muhammad): “Hai ahli kitab, marilah berpegang kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak ada yang kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai arbaab (tuhan-tuhan) selain Allah”. Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: ”Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang muslim”.
Jadi, yang diserukan kepada ahli kitab adalah pengajakan untuk berkomitmen dengan Laa ilaaha illallaah, ibadah kepada Allah dan meninggalkan penyekutuan terhadap Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Di ujung ayat Allah menyatakan; “jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: ”Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang muslim”, maksudnya jika mereka berpaling dan tidak mau meninggalkan para arbab itu, maka saksikanlah bahwa kami ini orang muslim dan kalian bukan orang muslim.
Berdasarkan ayat itu kita dapat menyimpulkan bahwa orang yang tidak merealisasikan apa yang dituntut oleh ayat ini, yaitu ibadah hanya kepada Allah, meninggalkan sikap penyekutuan sesuatu dengan-Nya dan meninggalkan sikap menjadikan selain Allah sebagai arbaab, maka orang yang tidak mau meninggalkan hal itu adalah bukan orang muslim.
Sedangkan thogut itu adalah segala sesuatu yang bertentangan dengan syariat islam. Jika itu berupa undang – undang, maka undang – undang itu adalah thogut dan kita wajib kafir terhadapnya. Jika yang membuat undang – undang itu adalah manusia, maka manusia itu adalah thogut dan kita wajib kafir terhadapnya.
Jika kita taat kepada Allah tetapi juga berpegang terhadap thogut, maka dia adalah orang musyrik. Jika dia menolak kedua – duanya yaitu menolak syariat islam dan menolak hukum thogut, maka dia adalah orang kafir. Dan kafir sama musyrik itu kakak beradik, orang yang mati dalam keadaan musryrik sama keadaanya dengan orang kafir, yaitu masuk neraka.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ
“Tidakkah engkau (Muhammad) memperhatikan orang-orang yang mengaku bahwa dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintahkan mengingkari thaghut itu”. (QS. An Nisaa’ [4]: 60)
Masyarakat atau anshar thaghut atau siapa saja di antara mereka, ketika memiliki kasus di negeri ini, apakah mereka mengajukan kasusnya kepada hukum Allah ataukan kepada hukum selaim hukum Allah? tentu mereka mengajukannya kepada hukum selain hukum Allah, yang mana hukum itu dibuat oleh para thaghut tadi di gedung Palemen, baik yang ada di lembaga legislatif atau lembaga eksekutif maupun para pemutusnya di dewan yudikatif.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :
وَلا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَى أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ
“Dan janganlah kamumemakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan (mewahyukan) kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, maka sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik”. (QS. Al An’am [6]: 121)
Bila satu hukum saja dipalingkan dalam hak pembuatannya kepada selain Allah, maka berdasarkan ayat diatas, bahwa orang yang membuat hukum itu disebut wali-wali syaithan (thaghut) yang telah mendapat wahyu atau wangsit dari syaithan, sedangkan orang yang mentaatinya atau setuju dengan hukum buatan tersebut divonis sebagai orang musyrik.
Untuk itulah perlu kita sadari bersama bahwa hukum yang ada saat ini adalah hukum thogut. Hukum yang kita anut saat ini adalah hukum buatan manusia seperti Demokrasi, undang – undang, KUHP, Pancasila, dan lain sebagainya. Dan kewajiban kita sebagai umat islam adalah mengingkarinya, Karena itu semua adalah thogut. Dan kini kita harus menyadari pula bahwa menegakkan syariat islam buat kita umat islam hukumnya adalah wajib berdasarkan banyak dalil baik Al Qur’an maupun As-Sunnah. Karena syariat islam adalah hukum yang diturunkan oleh Allah, Tuhan yang telah menciptakan kita.
Dan menegakkan syariat islam secara kaffah tidak bisa dilaksanakan jika kita tidak memiliki institusi politik yaitu khilafah. Maka menegakkan Khilafah islamiyah hukumnya menjadi wajib bagi setiap muslim. selain itu, khilafah ala minhajinnubuwah juga adalah sistem yang telah dicontohkan oleh para sahabat (khulafaur rasidin). Maka sekarang kewajiban kita adalah berjuang kembali untuk menegakkan khilafah ala minhajinnubuwah, karena itu adalah kewajiban semua umat islam. Karena khilafah yang akan menyelamatkan akidah umat islam dengan benar.
Tidak seperti saat ini Mereka berhukum dengan hukum thaghut, karena selain hukum Allah yang ada hanyalah hukum jahiliyyah atau hukum thaghut, ini berdasarkan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam surat Al Maaidah [5]: 44 :
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
“Barangsiapa yang tidak memutuskan dengan apa yang Allah turunkan, maka mereka itulah orang-orang kafir”.
Dan firman-Nya Subhanahu Wa Ta’ala :
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?” (QS. Al Maaidah [5]: 50)
Hidup adalah pilihan. Dan pilihan yang tepat bagi kaum muslimin saat ini adalah berjuang untuk menegakkan syariat islam secara kaffah dalam bingkai khilafah ala mihajinnubuwah. Bukan malah membela thogut yang nyata – nyata tidak memberikan manfaat buat kita di akherat. Bahkan akan membuat kita menjadi musryik dan masuk neraka.
Wallahu a’lam.
3 comments:
subhanallah ..... teruskanlah tulisanmu
Hari ini kaum Muslimin berada dalam situasi di mana aturan-aturan kafir sedang diterapkan. Maka realitas tanah-tanah Muslim saat ini adalah sebagaimana Rasulullah Saw. di Makkah sebelum Negara Islam didirikan di Madinah. Oleh karena itu, dalam rangka bekerja untuk pendirian Negara Islam, kelompok ini perlu mengikuti contoh yang terbangun di dalam Sirah. Dalam memeriksa periode Mekkah, hingga pendirian Negara Islam di Madinah, kita melihat bahwa RasulAllah Saw. melalui beberapa tahap spesifik dan jelas dan mengerjakan beberapa aksi spesifik dalam tahap-tahap itu
subhanallah,,, betul skali akhi. jika kita mau perubahan hakiki, maka kita harus mencontoh manusia yang terbaik di muka bumi ini. pelopor perubahan dunia, dari kegelapan (jahiliyah) menuju cahaya (islam)..
beliau adalah Nabi Muhamad Sholallohu 'alaihi wassalam.......
Post a Comment
Kalau sudah baca, silakan berkomentar ya...!!